Siaran Pers
Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute
Jakarta, 13 September 2021
Jadi Barang Bukti Tindak Pidana
BUPATI KAMPAR WAJIB TOLAK IZIN PERKEBUNAN PT LANGGAM HARMUNI
Salah satu cara PTPN V dan PT Langgam Harmuni melumpuhkan perjuangan 997 petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), yang saat ini sedang memperjuangkan hak-haknya melalui pelaporan kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri dan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah dengan mengaburkan barang bukti dan percepatan permohonan izin perkebunan atas 390,5 hektar lahan kebun oleh PT. Langgam Harmuni, yang pemiliknya merupakan terlapor dalam kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Sebanyak 622 surat dan 7 Sertipikat Hak Milik atas nama petani-petani Kopsa M, yang secara nyata sedang menjadi jaminan di Bank Mandiri Jakarta atas pinjaman pembiayaan kebun sejak 2003, semakin mempertegas bahwa lahan sebagaimana dimohonkan oleh PT Langgam Harmuni adalah lahan milik petani.
Saat ini Bupati Kampar dan Dinas Lingkungan Hidup akan mengesahkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sebagai salah satu syarat penerbitan izin perkebunan. Padahal sejak 2019, Kopsa M telah berkirim surat yang pada intinya menolak dan keberatan dengan permohonan perizinan kebun ilegal tersebut.
Jika terus melanjutkan proses permohonan izin tersebut, langkah nekat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Bupati Kampar, bukan hanya merupakan bentuk maladministrasi tetapi juga merupakan tindak pidana, karena menghalang-halangi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dan ditangani Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri. Kepala Dinas dan Bupati bisa disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menghalang-halangi upaya pencarian keadilan (obstruction of justice).
Hal yang sama disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar. Menerbitkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah yang secara sah dimiliki petani adalah perbuatan maladministrasi dan dapat disangkakan trut serta dalam suatu tindak pidana.
Alih-alih membela petani, sejumlah pihak justru bahu membahu menutupi dugaan tindak pidana penyerobotan ratusan hektar lahan petani. Pengajuan izin usaha perkebunan yang baru dilakukan saat ini oleh PT. Langgam Harmuni, secara terang benderang justru menunjukkan bahwa lebih dari 10 tahun perusahaan ini beroperasi tanpa izin dan merugikan negara karena negara kehilangan penerimaan atas pajak. Seharusnya berbagai pihak membela petani yang hampir 20 tahun kehilangan haknya dan tidak memperoleh penghasilan atas kebun yang merupakan haknya.
Atas nama Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), yang mewakili 997 petani, Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute MENOLAK KERAS rencana penerbitan persetujuan dokumen lingkungan hidup sebagaimana diajukan PT. Langgam Harmuni.
SETARA Institute mendesak:
1. Bupati Kampar membatalkan rencana pengesahan dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) yang diajukan di lahan petani yang sedang menjadi obyek pelaporan pidana di Bareskrim Polri.
2. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Sofyan Djalil memerintahkan Kepala BPN Kabupaten Kampar untuk tidak terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti dengan menerbitkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU).
3. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan Bupati Kampar untuk bersikap profesional, bertindak berdasarkan hukum, dan menjadi fasilitator yang adil dalam menangani upaya-upaya 997 petani memperjuangkan haknya.
Hormat kami,
Ketua SETARA Institute,
HENDARDI