Kebebasan Beragama

STRATEGI MERAWAT KEBINEKAAN DAN MEMPERKUAT NEGARA PANCASILA

I. PENDAHULUAN

Kebinekaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan fakta naturalsosial yang tidak dapat dipungkiri, bahkan secara teoretik. Begitu banyak ilmuwan yang menyebut Indonesia sebagai a plural, diverse and multicultural nation. Multikulturalisme juga merupakan salah satu nilai dasar dalam pembentukan Indonesia sebagai negara-bangsa. Hal itu tidak saja mewujud dalam keyakinan filosofis-konseptual namun juga menjadi mufakat politik formal negara bangsa melalui pencantuman “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai sesanti formal yang tertulis dalam lambang negara Garuda Pancasila.

Secara faktual perapuhan kebinekaan hari-hari ini sangat kasat mata. Hal itu bisa ditandai dengan tingginya intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB). Dalam catatan SETARA Institute selama 12 tahun terakhir,1 terjadi 2.400 peristiwa pelanggaran KBB dengan 3.177 tindakan. Jika data longitudinal tersebut diturunkan ke dalam satuan waktu yang lebih spesifik, berarti terjadi 16.7 peristiwa dengan 22,1 tindakan dalam sebulan atau 4,2 peristiwa dengan 5,5 tindakan per pekan. Fluktuasi jumlah peristiwa dan tindakan setiap tahunnya.

Selengkapnya sila download di sini