Kebebasan Beragama

MENANGANI POLITISASI SARA: MENDORONG PEMAJUAN KEBEBASAN BERAGAMA DALAM GELARAN PEMILIHAN UMUM

Pergelaran politik elektoral dalam beberapa waktu terakhir memberikan pelajaran penting mengenai kebutuhan penanganan politisasi dan diskriminasi berbasis SARA. Pilkada DKI 2017 dan Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pembiaran politisasi dan diskriminasi dapat menciptakan ketegangan yang mengancam kohesi sosial. Spiral kekerasan turut hadir di tengah kondisi sosial tersebut sehingga menyebabkan jatuhnya korban terutama dari kalangan masyarakat sipil.

Konteks Pemilu sebagai salah satu arena bagi kerja-kerja kepolisian sengaja dipilih mengingat dalam setengah dekade terakhir SETARA mencatat bahwa politik elektoral merupakan salah satu lokus kritis yang mengganggu praktik dan pemajuan toleransi dan kebebasan beragama/beragama di Indonesia.
Politisasi identitas berbasis SARA merupakan fenomena marak yang nyata-nyata merusak dan mengganggu harmoni sosial dan integrasi nasional. Selain itu politisasi identitas juga memviktimisasi kelompok minoritas berbasis SARA yang pada gilirannya merestriksi kesetaraan hak seluruh warga negara sebagaimana menjadi cita ideal Pancasila dan cita hukum UUD NRI tahun 1945.

Kepolisian tentu memainkan peran signifikan dalam menangani persoalan politik identitas dalam Pilkada dan Pemilu, sekaligus untuk memulihkan situasi sosial yang terkoyak akibat politisasi identitas. Keseriusan kepolisian yang melembagakan Satgas Nusantara, sebuah satuan tugas khusus penanganan politisasi SARA dalam perhelatan elektoral, membutuhkan dukungan otentik seluruh pihak.

Maka dari itu, SETARA Institute berinisiatif membuat panduan kepolisian dalam menangani politisasi SARA guna mendorong pemajuan kebebasan beragama dalam gelaran Pemilihan Umum. Panduan ini dibuat dengan spirit partisipasi publik dan pengarusutamaan dialog dalam pencegahan konflik berbasis SARA. Panduan untuk kepolisian ini juga merupakan bentuk penegasan bahwa peranan kepolisian, baik aparat maupun kelembagaannya, memainkan peran signifikan dalam pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia sebagai hak konstiitusional setiap warga negara.

Panduan ini memberikan abstraksi permasalahan sekaligus langkah praktis yang dapat digunakan oleh aparat kepolisian di setiap lapisan hingga aparat yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Aparat kepolisian dibekali dengan pemahaman mengenai ujaran kebencian dan diskriminasi berbasis SARA. Selain itu, pencegahan dan penanganan politisasi dan diskriminasi berbasis SARA pada Pemilu dibuat sebagai rujukan praktik yang dapat diadopsi oleh aparat kepolisian. Pada bagian pamungkas, panduan ini juga menunjukkan sejumlah catatan penerapan pemolisian yang bertujuan mewujudkan Pemilu aman, damai, dan jujur di Indonesia maupun di dunia.