Kebebasan Beragama

MODUL TRAINING OF TRAINER UNTUK AUDITOR PROMOSI TOLERANSI DAN MODERASI BERAGAMA

PENGANTAR

HENDARDI
Ketua Badan SETARA Institute for Democracy and Peace

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua.
Pembaca yang budiman…

SETARA Institute adalah organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang menaruh perhatian pada pemajuan kondisi HAM dan pada penghapusan atau pengurangan diskriminasi dan intoleransi atas dasar agama, etnis, suku, warna kulit, gender, dan strata sosial lainnya di Indonesia. SETARA Institute percaya bahwa suatu masyarakat yang demokratis akan mengalami kemajuan apabila tumbuh sikap saling pengertian, penghormatan dan pengakuan terhadap keberagaman, sehinga SETARA Institute berdedikasi untuk pencapaian cita-cita dimana setiap orang diperlakukan setara dengan menghormati keberagaman, mengutamakan solidaritas dan bertujuan memuliakan manusia.

Sejak 2007 hingga sekarang, SETARA Institute bersama organisasi masyarakat sipil lainnya secara konsisten berupaya memajukan realisasi jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia, yang secara normatif telah tercantum di dalam Konstitusi Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2). Berbagai organisasi masyarakat sipil melakukan pemantauan, riset, advokasi kebijakan, dan litigasi strategis sebagai cara mendorong negara memenuhi kewajibannya melindungi hak warga negara untuk bebas beragama, berkeyakinan, termasuk di dalamnya hak untuk beribadah dan menjalankan aktivitas keagamaan.

SETARA Institute mempunyai hipotesis bahwa intoleransi merupakan tangga pertama menuju terorisme atau menuju violent extremism. Sehingga toleransi merupakan salah satu variabel kunci dalam membina dan mewujudkan kerukunan dan inklusi sosial, serta membangun negara Pancasila yang bersendikan kemerdekaan beragama sebagaimana diafirmasi oleh Sila Pertama Pancasila dan dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, terutama Pasal 29 Ayat (2).

Program SETARA Institute bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI ini menjadi bagian dari upaya penting dalam pencegahan dan penanggulangan radikalisme di Madrasah yang berada di lingkungan Kementerian Agama yang notabene menjadi isu strategis yang mendesak untuk dilakukan. Dalam kerangka itu, program ini menyasar kepada tiga [3] aktor strategis di lingkungan madrasah, yaitu Kepala/ Pengawas Madrasah dan Guru Mata Pelajaran Agama Islam, serta di lingkungan Kementerian Agama terhadap para Auditor, yang dapat dioptimalkan perannya untuk merekayasa keadaan sekolah untuk mencegah dan melawan radikalisme.

Program ini juga dirancang untuk meningkatkan kapasitas aktor tersebut untuk memperkuat ketahanan madrasah dalam mencegah radikalisme, baik di dalam atau di luar ruang kelas. Output lainnya dari program ini adalah modul yang sedang anda baca ini, yakni modul pelatihan untuk Kepala dan Pengawas Madrasah, modul pelatihan untuk Guru Mata Pelajaran Agama Islam, dan modul pelatihan untuk Auditor.

Terima kasih yang tinggi kami sampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Takzim dan apresiasi kami haturkan kepada Ses Itjem, yang kini mendapat amanah sebagai plt Irjen Kemenag, Bapak Muhammad Tambrin, atas perkenan dan fasilitasi yang sangat penting dalam suksesnya pelaksanaan pelatihan dan penulisan modul ini. Hal yang sama juga kami sampaikan kepada Bapak Ahmad Sutikno, Bapak Wendi, dan Ibu/Bapak lainnya tim auditor dan pejabat struktural di Sekretariat Itjen Kemenag yang terlibat dan berkontribusi dalam pelatihan dan memberikan masukan untuk penulisan modul ini.

Semoga pelatihan yang sudah dilaksanakan dan modul yang digunakan bermanfaat untuk kita semua dan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik untuk seluruh warganya dalam tata kebinekaan.[]