Kebebasan Beragama

MENGATASI POLEMIK PENDIRIAN RUMAH IBADAT

PENGANTAR

Dalam setiap Laporan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), gangguan terhadap rumah ibadat selalu masuk menjadi salah satu pelanggaran yang terdokumentasikan. Gangguan bisa muncul baik dalam fase sebelum maupun sesudah rumah ibadat berdiri. Gangguangangguan tersebut antara lain perusakan, pembakaran, pembatasan, penutupan, dan penyegelan. Secara umum, tren gangguan terhadap rumah ibadat mengalami penurunan sejak tahun 2010 hingga 2017. Akan tetapi, gangguan terhadap rumah ibadat kembali mengalami peningkatan secara signifikan pada tahun 2018 dengan 19 kasus. Dari kasus-kasus yang tercatat tiap tahun tersebut, gereja merupakan rumah ibadat yang mengalami gangguan terbanyak dibandingkan rumah ibadat agama lainnya. Negara seharusnya berfungsi untuk melindungi semua warga negara dan aktivitas keagamaannya sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Namun negara belum mampu melindungi kebebasan beragama secara menyeluruh terkait dengan persoalan rumah ibadat.

Berdasarkan Laporan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Wahid Foundation dalam lima tahun terakhir sejak 2017, jumlah gangguan terhadap rumah ibadah baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun non negara relatif seimbang. Aktor negara melakukan tindakan gangguan terhadap rumah ibadat sebanyak 102 kasus sejak tahun 2013 sampai 2017. SedangkanĀ aktor non negara melakukan gangguan terhadap rumah ibadat sebanyak 92 kasus. Keterlibatan aktor negara mencapai puncaknya pada tahun 2015 dengan 38 kasus sedangkan aktor non negara pada tahun 2013 dengan 34 kasus. Tingginya keterlibatan aktor negara dalam gangguan rumah ibadat merupakan persoalan serius.

Keterlibatan aktor non negara dalam gangguan rumah ibadat sejalan dengan tren persepsi publik yang menunjukkan kuatnya sentimen penolakan terhadap adanya rumah ibadat agama lain di sekitar tempat tinggal. Hasil survei nasional yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2018 mencatat 52% responden tidak setuju dengan adanya rumah ibadatĀ agama lain di sekitar tempat tinggalnya. Angka tersebut konsisten dengan temuan dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang mencatat ada 52% responden berkeberatan dengan adanya rumah ibadat umat agama lain di sekitar tempat tinggalnya (Tempo.co, 2018). Temuan LSI ini meningkat 4% dari tahun sebelumnya pada tahun 2017 sebesar 48%. Hasil survei ini menggambarkan setengah dari masyarakat Indonesia berkeberatan adanya rumah ibadat agama lain di lingkungannya. Kondisi tersebut memperburuk segregasi masyarakat dalam kehidupan sosial.

Selengkapnya sila dowload di sini