Tahun 2016 merupakan tahun ke-10 SETARA Institute melakukan riset dan pemantauan kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Mulai tahun ini dan ke depan, SETARA Institute memberikan perhatian khusus terhadap minoritas keagamaan di samping kondisi KBB secara makro. Hal itu dilatarbelakangi paling tidak beberapa faktor berikut ini.
Pertama, secara konseptual bahwa demokrasi adalah sistem tata kelola kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintahan oleh mayoritas (majority rule) dengan memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak minoritas (minority rights). Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak-hak minoritas, merupakan bagian intrinsik dari demokrasi.1 Dengan demikian, sebagai negara demokratis, Indonesia harus menjadikan hak-hak minoritas sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem politik, hukum, dan sosial di dalamnya.
Kedua, secara filosofis cita negara Indonesia merdeka adalah semua untuk satu (Indonesia), satu untuk semua. Pancasila dan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika telah secara tegas membayangkan politik negara yang terbuka untuk seluruh anasir pembentuk negara-bangsa, dalam satuan yang besar maupun kecil, banyak ataupun sedikit. Pasal-pasal dalam konstitusi negara, UUD tahun 1945, baik dalam bentuknya sebagai rechtsidee maupun staat fundamentalnorm meneguhkan kerangka dasar “negara semua untuk semua”, seperti yang diidealkan para pendiri negara-bangsa dan digariskan secara intrinsik dalam dasar dan sesanti negara. Dengan demikian, regulasi politico-legal di level governance harus dibangun di atas pondasi filosofis-konstitusional tersebut.
Ketiga, dalam tataran legal turunannya, Pasal 27 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang sudah diratifikasi menjadi UU No. 12 Tahun 2005, menjamin secara khusus hak-hak minoritas. Sehingga agenda penegakannya sudah seharusnya menjadi concern semua pihak agar hukum tidak semata-mata menjadi pelindung kelompok mayoritas tetapi juga menjadi pelindung bagi mereka yang secara antropologis diaggap sebagai minoritas.
Keempat, secara statistikal, mengacu data riset dan pemantauan SETARA Institute sejak tahun 2007 hingga 2016 yang laporannya sedang ditangan pembaca ini, minoritas merupakan korban terbesar dalam tindakan dan peristiwa pelanggaran KBB selama ini.
Kondisi perlindungan hak-hak minoritas keagamaan tentu tidak bisa dilepaskan dari kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Perhatian atas pemenuhan hak-hak minoritas keagamaan berada dalam satu tarikan nafas dengan pemenuhan hak dasar atas kebebasan beragama/berkeyakinan. Secara relasional, KBB beririsan dengan KBB yang dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional mendapat jaminan memadai sebagai hak individual.
KBB secara substantif dipandang sebagai hak individu yang tidak bisa dikurangi dan tidak bisa ditunda pemenuhannya (non derogable rights). Oleh karena itu, kebebasan beragama/berkeyakinan baik untuk individu dan maupun bagi kelompok harus dijamin pemenuhannya oleh negara.2 Prinsip non-derogable rights menegaskan hak yang bersifat mutlak/absolut dan oleh karenanya tak dapat ditangguhkan atau ditunda dalam situasi kondisi apapun.
Sejalan dengan hal itu, struktur konstitusional Indonesia memberikan jaminan yang lebih dari memadai untuk mengimplementasikan kebebasan beragama/berkeyakinan. Jaminan tersebut dapat ditemukan dalam norma dasar (grundnorm) perundang-undangan nasional dan dalam hukum dasar negara (staat fundamentalnorm).
Pancasila sebagai dasar negara telah memberikan jaminan filosofis dan moral atas kebebasan untuk beragama/berkeyakinan. Sila pertama Pancasila menegaskan hal itu. Meskipun pada kenyataannya “sila segala sila” Pancasila tersebut seringkali ditafsir secara paradoksal. Di satu sisi, sila pertama dimaknai sebagai prinsip yang mengakomodasi spiritualitas meta agama, namun di sisi lain kerap diinterpretasi sebagai rumusan yang merujuk pada keberagamaan yang bersifat formalistik, bahkan, untuk kepentingan legalisasi dominasi masyarakat agama yang dominan. Di sisi yang kedua, sila pertama ditafsir sebagai sandaran filosofis keberagamaan yang mengacu pada ekstraksi konsep tauhid, artinya direduksi sekadar untuk memayungi mayoritas kuantitatif satu agama tertentu di Indonesia, dalam hal ini Islam.
Rujukan paling absah dan sublim dalam membaca dan menafsirkan sila pertama Pancasila adalah statement yang disampaikan secara langsung oleh para pendiri bangsa dan negara (the founding fathers and mothers) dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) khususnya pada rapat mengenai penyusunan dasar negara. Salah satunya, bahkan yang paling pokok karena posisi historisnya sebagai penggali Pancasila-adalah Sukarno. Putra Sang Fajar, saat mengulas sila-sila Pancasila pada 1 Juni 19454 melalui pidato agitatifnya, memberikan penegasan secara lugas mengenai sila ketuhanan.
Sebagai norma dasar, cita hukum (rechtsidee), dasar filosofis (philosofische gronslag), pandangan hidup (weltanschauung), ideologi nasional, dasar negara, serta sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, Pancasila hendaknya diturunkan dalam jaminan konstitusional yang lebih operasional, konkrit, dan mengikat. Jaminan tersebut dapat kita temukan dalam konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945).
Dalam UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang memberikan jaminan atas hak warga negara untuk beragama dan berkeyakinan. Setidaknya terdapat dua Pasal dalam UUD 1945 yang dapat diidentifikasi sebagai pasal yang memberikan jaminan secara langsung atas kebebasan beragama bagi setiap orang, baik warga negara maupun bukan.
Riset pemantauan dan publikasi laporan tahunan ini bertujuan untuk: [1] mendokumentasikan dan mempublikasikan fakta-fakta pelanggaran dan terobosan/kemajuan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia; [2] mendorong negara untuk menjamin secara utuh kebebasan beragama/ berkeyakinan termasuk melakukan perubahan berbagai produk peraturan perundang-undangan yang membatasi kebebasan beragama/berkeyakinan dan pemulihan hak-hak korban; [3] menyediakan baseline data tentang kebebasan beragama/berkeyakinan; dan [4] memperkuat jaringan masyarakat sipil dan publik pada umumnya untuk memperluas konstituensi agar dapat turut serta mendorong jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan.
Selengkapnya sila unduh Laporan Kondisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Tahun 2016