PRESS RELEASE: INDEKS KOTA TOLERAN (IKT) TAHUN 2018
SETARA Institute menyelenggarakan penghargaan Indeks Kota Toleran 2018, Jum'at, (7/122018) di Jakarta. (Foto: SETARA Institute)

PRESS RELEASE: INDEKS KOTA TOLERAN (IKT) TAHUN 2018

PRESS RELEASE
INDEKS KOTA TOLERAN (IKT) TAHUN 2018
SETARA Institute for Democracy and Peace Jakarta, 7 Desember 2018

Tentang Laporan IKT 2018

SETARA Institute melakukan kajian dan indexing terhadap 94 kota di Indonesia dalam hal isu promosi dan praktik toleransi yang dilakukan oleh pemerintah-pemerintah kota. Tujuan pengindeksan ini antara lain untuk mempromosikan kota-kota yang dianggap berhasil membangun dan mengembangkan toleransi di wilayahnya masing-masing, sehingga dapat menjadi pemicu bagi kotakota lain untuk turut bergegas mengikuti, membangun dan mengembangkan toleransi di wilayahnya. Laporan tentang Indeks Kota Toleran tahun 2018 adalah laporan kedua SETARA Institute yang disusun dengan mengutamakan praktik-praktik toleransi terbaik kota-kota di Indonesia, dengan memeriksa seberapa besar kebebasan beragama/berkeyakinan, kesetaraan gender, dan inklusi sosial dijamin dan dilindungi melalui regulasi dan tindakan—di satu sisi—serta menyandingkannya dengan realitas perilaku sosial kemasyarakatan dalam tata kelola keberagaman kota, khususnya dalam isu agama/keyakinan, gender, dan inklusi sosial. Pengukuran yang dilakukan SETARA Institute menggunakan paradigma negative rights, sesuai dengan karakter rumpun kebebasan sipil politik, yang diukur secara negatif. Selain pendekatan negative rights, Indeks Kota Toleran juga memeriksa tindakan positif pemerintah kota dalam mempraktikkan dan mempromosikan toleransi, baik yang tertuang dalam kebijakan, pernyataan resmi, respons atas peristiwa, maupun membangun budaya toleransi di masyarakat.

Definisi Operasional

Secara operasional, dalam konteks studi ini, SETARA Institute menurunkan konsep toleransi pada beberapa variabel sistemik di kota yang mempengaruhi perilaku sosial antar identitas dan entitas warga kota, yaitu meliputi kebijakan-kebijakan pemerintah kota, tindakan-tindakan aparatur pemerintah kota, perilaku antar entitas di kota—warga dengan warga, pemerintah dengan warga, dan relasi-relasi dalam heterogenitas demografis warga kota.

Dengan demikian, yang dimaksud dengan Kota Toleran dalam studi indexing ini adalah kota yang memiliki beberapa atribut berikut. 1) Pemerintah kota tersebut memiliki regulasi yang kondusif bagi praktik dan promosi toleransi, baik dalam bentuk perencanaan maupun pelaksanaan. 2) Pernyataan dan tindakan aparatur pemerintah kota tersebut kondusif bagi praktik dan promosi toleransi. 3) Di kota tersebut, tingkat peristiwa dan tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan rendah atau tidak ada sama sekali. 4) Kota tersebut menunjukkan upaya yang cukup dalam tata kelola keberagaman identitas keagamaan warganya.

Kerangka Metodologis

Pengukuran toleransi sudah banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga studi di dunia, baik yang berfokus pada toleransi, kebebasan beragama/ berkeyakinan, maupun yang mengukur toleransi sebagai bagian dari prinsip yang melekat pada studi demokrasi. Beberapa diantaranya adalah Freedom House (Amerika), PEW Forum, dan Religous Freedom Report Kementerian Luar Negeri Amerika. Di Indonesia, sudah beberapa tahun terakhir juga disusun Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) oleh Bappenas yang di dalamnya memasukkan kebebasan beragama sebagai variabel/ indicator pengukuran indeks. Dari 4 variabel kebebasan sipil dalam IDI misalnya, kebebasan beragama/berkeyakinan diturunkan menjadi 3 indikator: aturan tertulis, tindakan pejabat pemerintah, dan ancaman kekerasan masyarakat.

Secara lebih spesifik, Brian J. Grim dan Roger Finke (2006) menyusun 3 indikator utama untuk mengukur tingkat kebebasan beragama/derajat toleransi sebuah negara. Pertama, favoritisme atau pengistimewaan pemerintah terhadap kelompok-kelompok agama tertentu. Kedua, peraturan pemerintah yang membatasi kebebasan beragama. Ketiga, regulasi sosial yang membatasi kebebasan beragama. Variabel yang dipopulerkan Grim dan Finke ini juga diadopsi oleh Bappenas dan banyak lembaga studi lain.

Dalam mengukur Indeks Kota Toleran (IKT) tahun 2018, SETARA Institute juga menggunakan kerangka Grim dan Finke yang dimodifikasi dengan variabel lain, yaitu komposisi penduduk berdasarkan agama. Komposisi penduduk menjadi salah satu para meter dalam mengukur indicator toleransi dalam tata kelola kota karena berkenaan dengan tingkat kompleksitas tata kelola keragaman di kota.

Objek studi ini adalah 94 kota dari total 98 kota di seluruh Indonesia. Penggabungan kota-kota administrasi di DKI Jakarta menjadi Kota DKI Jakarta karena kota-kota tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak valid untuk dinilai secara terpisah. Pemilihan kota sebagai objek penelitian didasarkan pada pertimbangan bahwa komposisi penduduk di perkotaan seharusnya lebih heterogen jika dibandingkan dengan kabupaten. Kondisi heterogenitas dan kosmopolitanisme ini seharusnya menunjukkan tingkat toleransi yang tinggi. Pemilihan 94 kota ini juga didasarkan pada kepentingan praktis memudahkan kegiatan penelitian, dibandingkan dengan meneliti seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang berjumlah 514.

Mengacu pada definisi operasional di atas dan berdasarkan pada kerangka indexing ahli dan lembaga studi yang lain, studi ini menetapkan 4 (empat) variabel sebagai alat ukur dengan mengadopsi kerangka pengukuran yang diperkenalkan oleh Grim dan Finke, yaitu: A) Regulasi Pemerintah Kota [Indikator: 1) Rencana pembangunan dalam bentuk RPJMD dan produk hukum pendukung lainnya dan 2) Kebijakan diskriminatif], B) Tindakan Pemerintah [Indikator: 3) Pernyataan pejabat kunci tentang peristiwa intoleransi dan 4) Tindakan nyata terkait peristiwa], C) Regulasi Sosial [Indikator: 5) Peristiwa intoleransi dan 6) Dinamika masyarakat sipil terkait peristiwa intoleransi], D) Demografi Agama [Indikator: 7) Heteregonitas keagamaan penduduk, dan 8) Inklusi sosial keagamaan]. Dengan demikian, dibandingkan dengan indikator pada tahun sebelumnya, terdapat penambahan pada variabel Regulasi Sosial, yaitu berupa indikator Dinamika Masyarakat Sipil, dan pada variable Demografi Agama, yaitu berupa Inklusi Sosial Keagamaan.

Selain itu, dalam melakukan penskoran pada rubric sub-sub indikator, tahun ini SETARA Institute menambahkan tiga isu, yaitu isu jender, inklusi sosial, dan partisipasi masyarakat sipil. Oleh karena itu, dari sisi komprehensivitas pengukuran, IKT tahun ini lebih komprehensif dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Scoring dalam studi ini menggunakan skala dengan rentang nilai 1-7, yang menggambarkan rentang gradatif dari kualitas buruk ke baik. Artinya, 1 merupakan scoring untuk situasi paling buruk pada masing-masing indikator untuk mewujudkan kota toleran, sedangkan 7 adalah scoring untuk situasi paling baik pada masing-masing indikator untuk mewujudkan kota toleran di kota-kota dimaksud.

Dalam hal pembobotan, dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat pengaruh masingmasing indikator pengukuran terhadap situasi faktual toleransi di kota, SETARA Institute melakukan pembobotan dengan persentase yang berbeda terhadap skor akhir. Kombinasi pembobotan tersebut menghasilkan persentase akhir pengukuran sebagai berikut: 1) Rencana Pembangunan (10%), 2) Kebijakan Diskriminatif [20%], 3) Peristiwa Intoleransi (20%), 4) Partisipasi Masyarakat Sipil (10%), 5) Pernyataan [10%], 6) Tindakan Nyata [15%], 7) Heterogenitas agama [10%], dan 8) Inklusi sosial keagamaan (10%).

Untuk menjamin validitas data hasil scoring, studi ini melakukan dua teknik; 1) triangulasi. [1] Teknik triangulasi yang digunakan adalah triangulasi sumber, yaitu dengan membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi melalui waktu dan alat yang berbeda. Triangulasi sumber dalam penelitian ini dilakukan dengan membandingkan data yang diperoleh dari scoring dengan data-data sekunder dan hasil scoring dengan data hasil self assessment pemerintahpemerintah kota. Termasuk dalam triangulasi ini adalah pengujian derajat kepercayaan melalui pembandingan dan penelusuran sumber-sumber online. 2) Experts meeting atau pertemuan para ahli untuk  engkonfirmasi data sementara hasil scoring.

Hasil dan Temuan

Dari total skoring tersebut di atas, maka sepuluh (10) kota dengan skor toleransi tertinggi adalah sebagai berikut.

Klik Disini

Simpulan, Rekomendasi, dan Keterbatasan

Dari studi Indeks Kota Toleran tahun 2018 dapat diambil beberapa simpulan berikut: 1) Pada tahun 2018 ini terdapat 10 kota dengan skor toleransi tertinggi, yaitu secara berurutan; Singkawang, Salatiga, Pematangsiantar, Manado, Ambon, Bekasi, Kupang, Tomohon, Binjai, dan Surabaya. 2) Pada tahun yang sama, di sisi lain, terdapat 10 kota dengan skor toleransi terendah, yaitu secara berurutan: Tanjungbalai, Banda Aceh, Jakarta, Cilegon, Padang, Depok, Bogor, Makassar, Medan, dan Sabang. 3) Dibandingkan dengan data Indeks Kota Toleran pada tahun sebelumnya, terjadi perubahan yang signifikan pada kelompok kota dengan skor tertinggi. Masuknya kota-kota Ambon, Bekasi, Kupang, Tomohon, dan Surabaya dalam top ten kota-kota toleran di Indonesia merupakan fenomena baru dalam IKT 2018. Artinya, 50% peringkat 10 teratas adalah wajah baru. Kota-kota tersebut menggeser Tual, Kotamobagu, Palu, Tebing Tinggi dan Surakarta dari peringkat 10 besar teratas. 4) Selain itu, disandingkan dengan data IKT tahun sebelumnya, secara umum tidak terjadi perubahan komposisi yang signifikan pada data 10 kota dengan indeks toleransi terendah pada tahun 2018, kecuali perubahan sangat signifikan terjadi pada Tanjungbalai yang tahun ini menempati peringkat ke-94(peringkat 1 bottom ten). Selain itu, Medan dan Sabang juga menempati 10 besar terendah, di peringkat 9 dan 10). Ketiga kota tersebut menggeser posisi Yogyakarta, Banjarmasin, dan Mataram yang tahun ini keluar dari peringkat terbawah.

Berdasarkan simpulan tersebut, SETARA Institute merekomendasikan beberapa hal berikut: 1) Presiden RI hendaknya mendorong agar Pemerintah Kota di seluruh Indonesia menjadi teladan dalam implementasi Pancasila dan UUD NRI 1945 serta memiliki kerangka kerja dan standar kebijakan yangkondusif bagi tumbuh dan terbinanya toleransi, mengingat kota memiliki peran inisial dalam menjadi teladan bagi tata kelola masyarakat dan pembangunan dalam iklim kebinekaan yang pada umumnya tinggi. 2) Pemerintah Kota, khususnya Walikota, hendaknya membangun dan membin a toleransi di wilayahnya dengan cara memastikan demografi penduduk yang heterogen menjadi arena bagi peaceful co-existence, mengambil kebijakan-kebijakan berbasis equal treatment serta bertindak aktif dalam menghapus kebijakan-kebijakan diskriminatif yang ada di kotanya, mencegah dan menegakkan hukum atas pelanggaran hak-hak warga negara untuk beragama/berkeyakinan secara merdeka, serta mengambil standing position yang progresif untuk menjamin situasi kondusif bagi toleransi dan non diskriminasi sebagai prasyarat terwujudnya kedamaian dan kerukunan di kota -kota tersebut. 3) Masyarakat sipil kota seyogianya meningkatkan partisipasi dalam mempraktikkan dan mempromosikan toleransi di level kota, paling tidak dalam tiga fungsi pokok: Pertama, memberikan pengawasan terhadap kinerja Kota agar senantiasa inklusif dan toleran terhadap perbedaan dan eksistensi minoritas. Kedua, memproduksi narasi-narasi positif toleransi sebagai kontra narasi atas wacana dan tindakan intoleran yang diproduksi oleh-oleh kelompok keagamaan konservatif. Ketiga, memperbanyak aktor-aktor strategis yang mampu memberikan advokasi (baik lapangan maupun kebijakan) dalam situasi terjadinya peristiwa diskriminasi, intoleransi, atau eksklusi terhadap identitas yang berbeda, khususnya dari kelompok minoritas.

Dengan mencermati secara serius kendala-kendala teknis dan substantif studi indexing ini, SETARA Institute mencatat dan mengakui beberapa keterbatasan yang terdapat dalam studi ini: 1) Dalam penetapan skala penskoran, studi ini tidak dapat menghindarkan diri dari penyederhanaan dalam kuantifikasi situasi-situasi kualitatif menjadi skor tertentu dalam skala 1 sampai 7. Artinya, dengan range yang lebih luas, misalnya 10-100 dimungkinkan distingsi yang jauh lebih akurat. Namun hal itu dirasa lebih kompleks secara teknis. 2) Dalam studi ini, juga dimungkinkan terjadinya bias subjektivitas dalam memberikan skor yang sulit untuk dihindari dalam melakukan scoring pada masingmasing indikator. Namun untuk mengurangi bias tersebut, SETARA Institute menempuh dua teknik, yaitu triangulasi dengan narasumber-narasumber kunci mengenai khusunya situasi toleransi di 10 kota dengan skor tertinggi dan 10 kota dengan skor terendah. Di samping itu, SETARA juga melakukan konfirmasi melalui expert meeting mengenai indexing sementara dan self-assessment, khususnya pada dua kluster 10 skor tertinggi dan 10 skor terendah, sebelum dilakukan scoring final. Namun untuk selfassessment memang tidak semua pemerintah kota mengoptimalkan mekanisme metodologis ini, sehingga para peneliti mengandalkan data sekunder yang dihimpun dan dinilai secara cermat terkait kota-kota yang tidak mengembalikan kuesioner self-assessment. 3) Dalam studi tahun ini, size kotakota tidak dijadikan pertimbangan untuk melakukan penskoran, sehingga seluruh kota mulai dari kota besar, menengah, hingga kecil diskor secara head-to-head satu sama lain. Ke depan, sangat dipertimbangkan akar penskoran dilakukan pada kora-kota dengan terlebih dahulu mengkategorikannya berdasarkan aspek besar-kecilnya kota, sehingga pengukuran akan lebih kontekstual dan presisi. [*]

Narahubung:
Halili (Direktur Riset SETARA Institute), HP/WA : 0852 3000 8880
Bonar Tigor Naipospos (Wakil Ketua SETARA Institute), HP/WA : 081 1819 174

Catatan Kaki:
[1] Triangulasi adalah suatu teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data, untuk melakukan pengecekan atau pembandingan terhadap data itu. Lihat Lexy J Moleong, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif (PT Remaja Rosda Karya, Bandung), hlm. 178

Sharing is caring!

2 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*