Evaluasi 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi  Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Sumber : Postmetro.info

Evaluasi 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Catatan evaluasi 2 tahun kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada bidang hukum dan hak asasi manusia merupakan ringkasan pembacaan yang dilakukan oleh Tim Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute terhadap seluruh janji, komitmen, dan rencana yang tertuang dalam Nawacita Jokowi-JK, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan realisasi capaian dua tahun dari institusi-institusi bidang hukum yang berada di bawah kendali kekuasaan presiden.

Catatan ini merupakan sarana partisipasi masyarakat dalam mendorong kepatuhan pemerintah pada prinsip negara hukum yang dituangkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Penyusunan laporan ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pada pemerintah dan memberikan pengetahuan publik tentang status capaian dan langkah-langkah penguatan rule of law yang harus dilakukan pemerintah pada tiga tahun masa jabatan yang tersisa.

Kerangka Evaluasi

Untuk memperoleh obyektivitas, maka penyusunan laporan evaluasi ini menggunakan parameter:

  1. Nawacita Jokowi-JK yang merupakan visi politik pasangan keduanya ketika berkontes dalam Pemilu 2014 dan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMN 2015-2019.
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merupakan terjemahan visi presiden dalam bentuk perencanaan teknokratis yang menjadi acuan operasional pembangunan dalam periode kepemimpinan Jokowi-JK.
  3. Capaian kinerja kementerian dan institusi penegak hukum yang berada di bawah kendali kekuasaan presiden, dengan mengacu pada laporan kinerja masing-masing institusi dan hasil monitoring sepanjang dua tahun terakhir.

Mengingat banyaknya agenda pemerintah dalam bidang hukum dan hak asasi manusia, laporan evaluasi ini akan menguji beberapa aspek fundamental yang memiliki pengaruh signifikan dalam pembangunan hukum dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

  1. Penilaian atas Perencanaan dalam Nawacita dan Cita Penguatan Rule of Law
  2. Pemerintahan Jokowi-JK mempunyai visi dan misi sejalan dengan ideologi yang bersumber pada Proklamasi, Pancasila 1 Juni 1945, dan Pembukaan UUD 1945. Secara normatif, Jokowi-JK menegaskan kembali bahwa arah tujuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  3. Identifikasi 7 permasalahan yang menjadi latar belakang perumusan visi dalam Nawacita adalah: Wibawa negara merosot ketika negara tidak kuasa memberikan rasa aman kepada segenap warganegara; Tidak mampu mendeteksi ancaman terhadap kedaulatan wilayah; Membiarkan pelanggaran HAM; Lemah dalam penegakan hukum; Tidak berdaya dalam mengelola konflik sosial; Masyarakat semakin tidak percaya kepada institusi publik; dan Pemimpin tidak memiliki kredibilitas yang cukup untuk menjadi teladan dalam menjawab harapan publik terhadap perubahan ke arah yang lebih baik.
  4. Atas dasar 7 masalah yang dihadapi bangsa, Jokowi-JK menetapkan 11 komitmen bidang reformasi penegakan hukum yang dijabarkan dalam 42 agenda prioritas reformasi hukum dan perlindungan HAM. Secara garis besar, 42 agenda prioritas itu berpusat pada pembenahan legislasi, pelayanan publik, pemberantasan korupsi dan mafia peradilan, penegakan hukum lingkungan, pemberantasan illegal logging, illegal fishing, dan illegal mining, pemberantasan narkoba, reformasi agraria, penghormatan HAM, penuntasan kasus HAM masa lalu, reformasi peradilan militer, akuntabilitas penyidikan dan penuntutan serta memilih sosok Polri dan jaksa Agung yang bersih dan kompeten.
  5. Dari dokumen Nawacita, pemerintahan Jokowi-JK kemudian menurunkan 42 agenda prioritas itu ke dalam RPJMN 2015-2019, yang secara umum ingin mencapai sasaran (1) menciptakan penegakan hukum yang berkualitas dan berkeadilan; (2) meningkatkan peranan hukum untuk peningkatan daya saing ekonomi bangsa; dan, (3) meningkatkan kesadaran hukum di segala bidang.
  6. Membandingkan antara Nawacita dan RPJMN ditemukan diskrepansi/kesenjangan yang serius, dimana perancang RPJMN gagal memahami obsesi yang dicita-citakan Jokowi-JK dalam Nawacita. Bahkan sejumlah isu strategis yang menjadi pembeda rezim Jokowi-JK dengan rezim sebelumnya, seperti penghapusan impunitas dan reformasi peradilan militer, penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu, dan jaminan utuh atas kebebasan beragama/berkeyakinan tidak ditemukan kembali dalam RPJMN. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keluhuran Nawacita telah direduksi oleh perencanaan teknokratis, sehingga membuat arah pembangunan hukum menjadi semakin kabur. Komitmen Jokowi-JK terhadap HAM sebagaimana tertuang dalam Nawacita juga gagal diterjemahkan dalam RPJMN sehingga implementasi standar hak asasi manusia dalam setiap agenda pembangunan (rights based approach) menjadi terabaikan.
  7. Kesenjangan antara Nawacita dan RPJMN berpotensi membonsai idealisme Jokowi-JK dalam pembangunan hukum dan penegakan HAM. RPJMN gagal menerjemahkan indikator-indikator yang menjadi kehendak Nawacita. Buruknya RPJMN terlihat pada laporan capaian kinerja 2 tahun Jokowi-JK yang dirilis oleh Kantor Staf Kepresidenan, dimana pada topik reformasi hukum, Jokowi hanya mengklaim dua capaian, yaitu berhasil menerbitkan Inpres No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) 2015 dan Inpres No. 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Tahun 2016-2017. Selebihnya, Jokowi mengklaim terjadi peningkatan indeks persepsi korupsi yang saat ini berada pada peringkat 15 untuk kawasan regional dan peringkat 88 untuk skala global.
  8. Dalam bidang hukum dan HAM, kesenjangan perencanaan antara Nawacita dengan RPJMN termasuk dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada setiap kementerian/lembaga menunjukkan tidak adanya kendali dan pengawalan Nawacita Bidang Hukum dan HAM pada setiap kementerian dan institusi penegak hukum. Akibatnya, kementerian/lembaga hanya menjalankan rutinitas kerja tanpa terobosan yang menjadi obsesi Nawacita.

 

Selanjutnya : Evaluasi 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).pdf

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*