Kabut Asap dan Urgensi Adopsi United Nations Guiding Principles (UNGP)dalam Hukum Indonesia

Kabut Asap dan Urgensi Adopsi United Nations Guiding Principles (UNGP)dalam Hukum Indonesia

Laporan tentang Kabut Asap dan Urgensi Adopsi United Nations Guiding Principles (UNGP) merupakan laporan tematik SETARA Institute yang diproduksi oleh Kelompok Peneliti SETARA Institute yang membidangi isu Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pilihan tema tentang kabut asap ditujukan untuk menjawab kebutuhan aktual tentang langkah komprehensif dan berkelanjutan bagaimana pemerintah dan sektor bisnis mendesain suatu regulasi dan tata laksana yang akuntabel dalam mengelola dan mengembangkan usaha, khususnya pada sektor perkebunan dan kehutanan.

  1. Penyebab Kabut Asap

Kabut asap yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia, bukanlah peristiwa pertama yang terjadi di kawasan hutan dan lahan gambut. Lebih kurang sudah 18 tahun peristiwa kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan terjadi. Pada 2015 peristiwa ini mengundang perhatian meluas karena eskalasi kebakaran dan volume asap yang melampaui batas kewajaran. Dari berbagai sumber, diidentifikasi beberapa penyebab kebakaran, (a) suhu yang terlalu panas sebagai dampak pemanasan global, (b) adanya pembakaran oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, (c) lahan gambut yang disulap jadi area perkebunan, (d) tidak ada pencegahan signifikan oleh aparat, (e) kelambanan penanganan, khususnya pemadaman api, dan (f) penegakan hukum yang lemah. Pihak lain menyebut bahwa kebakaran merupakan dampak dari ketidakpatuhan pengusahan dan petani dalam memahami regulasi serta rendahnya pengawasan lapangan. Kelompok pegiat lingkungan memastikan bahwa penyebab kebakaran hutan adalah akibat ulah korporasi yang menjadi modus pembakaran sebagai cara efektif membuka lahan baru, membersihkan lahan, termasuk argumen klaim asuransi.

Dari sisi regulasi UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menyisakan masalah. Pasal 69 ayat 1 (h) UU a quo menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan secara dibakar. Tapi kontradiksi itu muncul pada pasal yang sama pada ayat 2 yang menyebutkan bahwa larangan pembakaran bergantung pada kearifan lokal, yang oleh penjelasan UU a quo disebutkan bahwa melakukan pembakaran dibolehkan untuk membuka lahan maksimal 2 ha. per Kepala Keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Setidaknya terdapat 4 regulasi yang membolehkan pembakaran bersyarat dalam membuka lahan. Dari semua penyebab itu, yang bisa dipastikan adalah bahwa penyebab kebakaran tidaklah tunggal dan karena itu semua pihak harus mengambil peran dan tanggung jawab.

Hingga 27 Oktober 2015, Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, luas area kebakaran huan dan lahan (karhutla) yang terjadi tahun 2015 mencapai 2.089.911 hektare. Dari jumlah tersebut Menurut data BNPB, karhutla tahun 2015 sebenarnya tidak didominasi lahan gambut. Lahan non-gambut yang terbakar hingga 20 Oktober lalu telah mencapai 1.471.337 hektare, dengan 3.226 titik api per 21 Oktober 2015.

III. Tentang Dampak dan Penanganan

Kerugian materiil yang dapat diidentifikasi jangka pendek adalah lebih dari Rp20 triliun. Sedangkan pemerintah telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp500 miliar. Dana tersebut terbagi untuk dana penyewaan pesawat dan helikopter, pelaksanaan hujan buatan, pengerahan personel hingga aktivasi posko. Sedangkan jumlah korban jiwa hingga Oktober mencapai 19 orang dan 529.527 orang terserang penyakit ISPA. Kerugian lain yang tidak teriidentifikasi termasuk kerugian sosial dan immateriil dipastikan lebih luas dari yang sudah diperhitungkan.

Menyimak data yang teridentifikasi, laporan ini utamanya tidak ditujukan untuk memberikan masukan teknis penanganan pada saat ini, tetapi lebih utama ditujukan bagaimana dalam jangka panjang peristiwa serupa tidak berulang. Laporan ini meyakini bahwa prinsip-prinsip internasional tentang standar etika bisnis yang akuntabel sebagaimana dituangkan dalam UN Global Compact dan United Nations Guiding Principles for Business and Human Rights (Ruggie’s Principles), jika diadopsi dan sungguh-sungguh ditegakkan dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan korporasi memperluas lahan sebagai penopang industri nasional dan pemenuhan tanggung jawab etis dan tanggung jawab hukum korporasi yang dalam skema Ruggi’s Principles memiliki kewajiban menghormati HAM (to respect) dan penyediaan mekanisme pemulihan (acces to remedy).

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah secara seksama dan sungguh-sungguh menangani kebakaran hutan dan lahan. Selain menyediakan alokasi anggaran Rp. 500 miliar, BNPB juga masih memiliki alokasi dana on call sebesar 2,5 triliun. Kinerja lintas kementerian/ lembaga secara umum telah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani bencana asap. Selain TNI/Polri, sejumlah perusahaan juga telah menunjukkan keterlibatannya dalam penanganan asap, khususnya dalam hal pemadaman api di area konsesi masing-masing. Namun, menurut sebagian kalangan, pemerintah justru dinilai terlambat menangani bencana ini, khususnya dalam hal mematikan sumber-sumber api (hot spot) sehingga kebakaran menjadi semakin meluas.

Terkait penegakan hukum lingkungan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah memerankannya, sebagai penegak hukum lingkungan dengan menerbitkan tiga jenis sanksi, setidaknya terhadap 14 perusahaan. Namun demikian, bagi sebagian kalangan, penegakan hukum lingkungan ini pun juga tidak luput dari kritik, khususnya karena tidak dilakukan secara akuntabel. Betapapun sejumlah perusahaan diidentifikasi melakukan pembakaran, tetapi proses penegakan hukum lingkungan tetap harus mengedepankan proses yang fair, terbuka, dan akuntabel, sehingga tidak kontraproduktif dengan upaya Pemerintahan Jokowi-JK yang mengutamakan pembangunan ekonomi. Proses penegakan hukum lingkungan umumnya diprotes oleh sejumlah perusahaan, karena tidak adanya proses obyektivikasi yang fair.

Selengkapnya : Ringkasan Laporan Tematik Asap dan Tanggung Jawab Pemenuhan HAM

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*