Pseudo-Moral, Kekerasan, dan Pelanggaran Hak Warga Negara

Atas Nama Ramadhan:
    Tue, 15/09/2009 - 20:40

Pernyataan Pers No. 13/Ket./HD/PP/IX/2009

  1. Dalam rangka mendorong diskursus yang lebih mendalam perihal kebebasan sipil versus tuntutan ‘pemuliaan Ramadhan’ dan mencari jalan penanganan yang rasional, adil atas perilaku-perilaku yang dianggap penyakit masyarakat, SETARA Institute telah melakukan monitoring ‘Ramadhan dan Praktik Kekerasan’, sepanjang menjelang dan selama Bulan Ramadhan. Monitoring ini diharapkan juga berkontribusi dalam mengembangkan diskusi-diskusi tentang jaminan-jaminan kebebasan sipil vis a vis nilai-nilai agama.
  2. Selama 1 bulan periode monitoring, telah terjadi 223 tindakan pelanggaran hak warga negara, baik dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Semua peristiwa pelanggaran dilakukan atas nama pemuliaan Bulan Ramadhan. Semua peristiwa yang terjadi telah melanggar setidaknya 7 hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi: hak atas rasa aman dan perlindungan [Pasal 28G (1)]; hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif [Pasal 28 I (2)]; hak atas kesamaan di muka hukum [Pasal 28D (1)]; hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak [pasal 27 (2)]; hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat [Pasal 28E (1), 29 (2)]; hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil [Pasal 28D (1)]; dan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia [Pasal 28G (2)].
  3. Dari 223 peristiwa yang terjadi, terdapat 24 kategori peristiwa pelanggaran hak warga negara. Jika peristiwa itu disisir, terdapat 9 sasaran utama praktik razia atas nama pemuliaan Bulan Ramadhan. Praktik kekerasan atas nama Ramadhan merupakan bentuk pseudo-moral negara, yang membenarkan praktik kekerasan, dan telah menimbulkan pelanggaran hak warga negara. 9 sasaran itu adalah: pekerja seks, segala hal yang dianggap sebagai ‘penyakit masyarakat’, tamu hotel, gepeng, minuman keras, warung makan, tempat hiburan malam, rumah kos, dan panti pijat.
  4. Semua tindakan institusi negara yang menyasar 9 sasaran utama dilakukan atas dasar penghormatan terhadap bulan Ramadhan, bukan i’tikad penengakan hukum yang fair dan penanganan yang holistik. Model respon dan penanganan yang ditampilkan oleh institusi negara semakin menegaskan bahwa moralitas dan agama dominan melatarbelakangi semua praktik kekerasan itu. Semestinya negara bekerja dan bertindak di atas landasan Konstitusi, bukan pada landasan moralitas dan agama, karena Indonesia adalah negara konstitusional.
  5. Terkait dengan seluruh pelanggaran ini, laporan ini berpandangan bahwa pelanggaran hak warga negara tidak harus selalu berujung pada peradilan. Apalagi dalam hukum hak asasi manusia, di mana sanksi yang dibebankan kepada negara adalah perbaikan kebijakan (policy reform) dan pemulihan terhadap mereka yang mengalami pelanggaran. Oleh karena itu, tanggung jawab negara dalam hal ini adalah melakukan perbaikan kebijakan dan meneguhkan posisinya pada paham konstitusionalisme yang telah menjadi konsensus nasional, dengan tidak berpihak dan bertindak melebihi batas kewenangan konstitusionalnya.
  6. Negara juga dituntut untuk melakukan reformasi institusi dengan segenap peningkatan kapasitas sehingga mampu menekan praktik-praktik kekerasan. Di atas segalanya, terhadap perilaku-perilaku yang dianggap sebagai penyakit masyarakat, negara harus mengambil tindakan komprehensif dengan berpijak pada prinsip-prinsip kemanusiaan yang humanis.
  7. Praktik pelanggaran pada tahun ini dominan dilakukan oleh institusi negara. Sebanyak 212 peristiwa dilakukan oleh institusi negara, baik melalui kebijakan maupun tindakan aktif negara melakukan razia dan penggrebekan, penutupan, atau tindakan kekerasan lainnya. Sedangkan peristiwa yang dilakukan oleh warga/ kelompok masyarakat hanya 11 peristiwa.
  8. SETARA Institute merekomendasikan:
    1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan institusi Polri harus memastikan tidak berulangnya kembali peristiwa-peristiwa pelanggaran dan kekerasan serupa; baik di Bulan Ramadhan yang akan datang maupun di bulan-bulan lainnya terhadap sasaran yang sama.
    2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus melakukan penataan penanganan sejumlah perilaku sosial yang dianggap menyimpang ini dengan cara menangani akar masalah dari penyakit sosial tersebut dan berpijak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
    3. Pemerintah, Pemerintah Daerah dan institusi Polri harus mengambil langkah-langkah sistematis dalam rangka reformasi institusi Sat Pol PP untuk memastikan penghapusan praktik kekerasan dan diskriminasi yang selama ini melakat secara institusional.
    4. Pemerintah daerah dan anggota parlemen daerah baru harus mengagendakan review kebijakan-kebijakan daerah yang diskriminatif yang menjadi landasan berbagai tindakan kekerasan oleh pemerintah daerah, Sat Pol PP, dan kepolisian.[]

Jakarta, 15 September 2009
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute

HENDARDI

untuk keterangan lebih lanjut, kontak:

Hendardi, Ketua (0811170944),
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua (0811819174)
Ismail Hasani, Manager Program (08111.88.4787)