Pseudo-Moral, Kekerasan, dan Pelanggaran Hak Warga Negara
Jaminan kebebasan sipil di Indonesia telah mendapat pengakuan utuh secara legal dan konstitusional. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah menegaskan setiap orang memiliki seperangkat hak dan kebebasan: bebas dari perlakuan diskriminatif, bebas dari kekerasan, jaminan kesetaraan hukum, dan lain-lain.
Sementara Undang-undang RI No. 12/ 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik juga telah menjadi landasan legal yang mengikat pemerintah Republik Indonesia untuk mematuhi norma-norma hak asasi manusia yang tercantum di dalamnya.
Di sisi lain, secara sosiologis bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragam, khu-susnya dari segi suku, agama, dan etnis. Namun demikian, Konstitusi RI tidak cukup mampu memberikan jaminan bagaimana interaksi keberagaman tetap meletakkan kesetaraan dan keadilan bagi setiap warga negara. Konstitusi RI sendiri bahkan menegaskan, meskipun hak-hak asasi manusia mendapat jaminan konstitusional utuh, tetapi pada Pasal 28 J (2), Konstitusi RI justru membatasinya dengan menyebutkan “bahwa pelaksanaan hak-hak asasi manusia itu harus memenuhi pertimbangan moral dan nilai-nilai agama..”
Politik pembatasan hak asasi manusia dan paradoks konstitusional1 ini kemudian menjadi landasan berbagai peraturan perundang-undangan yang restriktif terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Dengan pembatasan pada Pasal 28 J (2) di atas dan secara demografis penduduk Indonesia mayoritas muslim, semua jaminan hak-hak asasi manusia itu kemudian harus tunduk pada pertimbangan moralitas dan nilai-nilai agama (Islam). Logika mayoritas (berdasarkan fakta demografis mayoritas muslim) telah melahirkan ancaman serius bagi kelompok minoritas atau kelompok yang berbeda dari mainstream. Ancaman kebebasan sipil ini menjadi amat nyata ketika mayoritas muslim memasuki bulan Ramadhan: bulan yang oleh umat Islam dianggap sebagai bulan suci.
Atas dasar bahwa mayoritas umat Islam menjalankan puasa, maka seluruh elemen negara, baik berdasarkan hukum-hukum restriktif yang telah diproduk maupun berdasarkan landasan moralitas, semuanya ‘dipaksa’ menghormati bulan puasa dengan cara yang ditafsirkan sendiri oleh ‘umat Islam’ dan institusi negara bukan ditafsirkan oleh konsensus nasional yang menjamin kesetaraan mayoritas versus minoritas.
Setiap Ramadhan tiba, pemandangan yang berulang terus terjadi: razia warung-warung makan yang buka di siang hari, razia pekerja seks, razia pengemis, razia tempat-tempat hiburan malam, minuman keras, mesum, dll, yang menurut logika mayoritas muslim akan berpotensi menciderai Ramadhan. Padahal, jika di bulan-bulan lain, seluruh aspek yang dianggap sebagai ‘patologi sosial’ oleh institusi negara dan ‘mayoritas’ muslim ini beroperasi dan dibiarkan. Razia-razia tersebut bahkan menggunakan cara-cara kekerasan. Semua tindakan atas nama memuliakan bulan Ramadhan itu, telah menampakkan fakta-fakta pelanggaran atas: jaminan kebebasan sipil; jaminan kesetaraan di muka hukum; jaminan bebas dari kekerasan; jaminan bebas dari diskriminasi; jaminan hak atas rasa aman; pemenuhan hak untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Dalam rangka mendorong diskursus yang lebih mendalam untuk memperoleh jalan penanganan yang rasional, adil, dan menjamin setiap hak dan kebebasan warga negara, SETARA Institute telah melakukan monitoring ‘Ramadhan dan Praktik Kekerasan’.
SETARA Institute, Jakarta 15 Agustus 2009
Laporan selengkapnya dapat dibaca dalam bentuk PDF:
Download
- Login to post comments







