Pakta Masyarakat Sipil di Bidang Hak Asasi Manusia untuk Kepemimpinan Nasional Baru
Pada tanggal 20 Oktober 2009 nanti, Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik secara resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2009-2014. Sejumlah agenda sebagaimana tertuang dalam visi dan misi pasangan ini akan diterjemahkan ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) yang akan menjadi acuan kerja pemerintahan selama lima tahun mendatang. Di bidang hak asasi manusia, pemerintah baru juga akan merancang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang menjadi cetak biru pembangunan di bidang hak asasi manusia untuk lima tahun mendatang.
SETARA Institute, sebagai sebuah organisasi masyarakat yang menaruh perhatian seksama terhadap pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia, selama ini telah melakukan serangkaian kegiatan pemantauan, penelitian, dan promosi HAM melalui berbagai kegiatan. Secara khusus SETARA Institute selama 3 tahun terakhir (2007-2009) telah melakukan monitoring kebebasan beragama/ berkeyakinan di Indonesia. Studi evaluasi tentang komitmen partai politik terhadap HAM (2008), studi evaluasi implementasi RANHAM 2004-2009 (2009), dan monitoring berbagai situasi hak asasi manusia.
Dari berbagai studi yang dilakukan, SETARA Institute menyimpulkan bahwa komitmen kepemimpinan nasional pada penegakan HAM masih sebatas pada komitmen normatif yang belum diterjemahkan ke dalam program-program nyata yang memberikan keadilan untuk semua. Ratifikasi dua kovenan induk hak asasi manusia yang dilakukan pada tahun 2005 belum mampu menjadi landasan bagi integrasi dan pengarusutamaan HAM dalam setiap program-program pemerintah. Kepemimpinan nasional 2004-2009 lalu tidak cukup menampilkan performa memuaskan di bidang hak asasi manusia.
Hasil kajian SETARA Institute terhadap Rancangan Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN), kinerja penegakan HAM pemerintahan 2004–2009 berada pada derajat minimum. Dari 103 program utama hanya 56 (54,6%) program yang terlaksana dan 47 (45,4%) di antaranya tidak terlaksana.
Sejumlah 56 program yang terlaksana mayoritas merupakan program-program internal departemen. Sebagian lain merupakan program-program penerapan standar norma HAM bidang ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) meski dengan kualitas minimum. Kebijakan tentang Jamkesmas, alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN, sekolah gratis, akses modal bagi dunia usaha melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), BantuanLangsung Tunai (BLT), pembangunan perumahan rakyat, dll.
merupakan capaian kinerja pemerintahan di bidang pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).
Kelemahan RANHAM 2004-2009 sehingga gagal menjadi instrumen integrasi dan pengarusutamaan HAM dalam pembangunan terletak pada parsialitas perencanaan aksi-aksi yang akan dijalankan. RANHAM dibuat tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar hak yang harus dijamin oleh negara dan tidak selaras dengan agenda-agenda pembangunan yang dijalankan oleh departemen-departemen teknis, kementerian, dan pemerintahan daerah. Akibatnya, RANHAM berdiri sendiri dan Departemen Hukum dan HAM sendiri yang seharusnya menjadi leading sector pelaksanaan RANHAM tidak mampu melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan institusi lain.
Capaian kinerja ini jelas tidak membanggakan, tapi juga tidak memupuk apatisme berlebihan. Dengan kata lain, prospek penegakan HAM pada kepemimpinan mendatang cukup memiliki modal kuat untuk terus memastikan penegakan HAM dan mainstreaming human rights dalam berbagai produk legislasi dan kebijakan yang akan dikeluarkannya kelak.
Kinerja minimum penegakan HAM sepanjang pemerintahan 2004-2009 ini mengalami hambatan serius karena: [1] rendahnya poitical will pemerintah pada pemajuan HAM; [2] minimnya dukungan birokrasi lintas departemen dan pemerintah daerah; [3] perencanaan yang tidak disertai penganggaran yang memadai; dan [4] minusnya kecakapan panitia pelaksana RANHAM daerah.
Secara khusus, otonomi daerah tanpa desain komprehensif dan berpijak pada pendekatan jaminan pemenuhan HAM telah membawa dampak buruk bagi penegakan HAM di sebagian besar pemerintahan daerah. Padahal bagi sebagian kecil daerah lainnya otonomi daerah telah menjadi peluang bagi pemenuhan HAM.
Pelantikan kepemimpinan nasional pada 20 Oktober 2009 merupakan momentum penting untuk mengingatkan dan menawarkan berbagai agenda penegakan hak asasi manusia di Indonesia. SETARA INSTITUTE MENGAJUKAN 7 ISU UTAMA DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA yang menuntut penyikapan serius pemerintah dan mengintegrasikannya ke dalam kerja kepemimpinan baru.
1. PENEGASAN JAMINAN KEBEBASAN BEREKSPRESI:
Kebebasan berekspresi yang tercermin dari kebebasan pers dan mengemukakan pendapat masih menyisakan persoalan, utamanya terkait dengan kriminalisasi pekerja media. UU Pers tidak mampu menangkal jerat kriminalisasi KUHP terhadap pekerja media yang dituduh melakukan pencemaran nama baik. Pemasungan kebebasan berekspresi juga masih dialami oleh tahanan politik di Aceh, Papua, dan Ambon yang saat ini masih menjadi tahanan politik akibat tuduhan melakukan makar atau penghinaan terhadap simbol-simbol negara. Meski sesungguhnya tidak cukup argumen untuk menangkap dan mengadili mereka.
Di Aceh, terdapat 7 orang tahanan politik yang hingga saat ini belum dibebaskan. Meskipun pemerintah telah memberikan amnesti terhadap 1.488 tahanan politik/ narapidana politik Aceh dan memberikan remisi 366 orang lainnya, 11 orang yang tersisa belum memperoleh pengampunan apalagi pembebasan.
Di Papua, hingga tahun 2009 terdapat lebih kurang 170 orang menjadi tahanan politik dan 16 orang lainnya menjalani peradilan yang dikriminalisasi saat menyampaikan pendapat.
Sementara di Ambon, sepanjang 2007-2008, 14 orang ditangkap dan sebagiannya telah menjalani hukuman dan dibebaskan karena aksi damai membentangkan bendera. Tuduhan makar bagi warga Ambon adalah tindakan berlebihan oleh karena sparatisme di Ambon adalah residu dari konflik horizontal masa lalu dan hanyalah mitos yang terus menerus dihembuskan oleh pemerintah Pusat.
Kepemimpinan nasional baru harus melakukan tindakan:
- Pembebasan dan rehabilitasi seluruh tahanan politik di Aceh, Papua, dan Ambon.
- Membangun dialog dengan komponen masyarakat Papua yang representatif untuk memperoleh penyelesaian komprehensif, jujur, dan berbasis pada pemenuhan hak asasi manusia.
- Mengevaluasi dan merevisi seluruh peraturan perundang-undangan yang masih memuat klausul-klausul restriktif bagi jaminan kebebasan berekspresi.
2. PENGHAPUSAN HUKUMAN MATI:
Hukuman mati adalah bentuk penghukuman yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Hak hidup adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, khususnya pasal 28 I (1). Demikian juga kovenan hak sipil dan politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Hingga saat ini setidaknya terdapat 11 produk hukum positif yang mengadopsi hukuman mati. Bahkan 3 rancangan undang-undang [RUU KUHP, RUU Rahasia Negara, RUU Intelijen] juga masih mengadopsi pidana mati. Sejak 2004-2009 terdapat 19 orang yang dieksekusi mati.
Kepemimpinan nasional baru harus mengambil tindakan:
- Merevisi undang-undang yang masih mengadopsi hukuman mati sebagai salah satu bentuk penghukuman.
- Melakukan reformasi lembaga pemasyarakatan dalam rangka peningkatan efektifitas penghukuman bagi narapidana.
- Meneguhkan konsistensinya dengan Kovenan Anti Penyiksaaan, Penghukuman Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, dengan menolak adopsi hukuman mati.
3. JAMINAN KEBEBASAN BERAGAMA/ BERKEYAKINAN:
Laporan pemantauan kondisi kebebasan beragama/ berkeyakinan di Indonesia yang diterbitkan oleh SETARA Institute dan organisasi masyarakat sipil lainnya menunjukkan bahwa tingkat intoleransi baik di masyarakat maupun di tubuh negara, melalui aparat negara, semakin menguat; kebalikannya, toleransi semakin melemah. Jumlah peristiwa pada tahun 2008 meningkat secara signifikan (367 tindakan dalam 265 peristiwa) dibanding peristiwa yang terdokumentasikan SETARA Institute pada tahun 2007, yang mencatat sejumlah 185 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan dalam 135 peristiwa.
Jemaat Ahmadiyah adalah kelompok agama/ keyakinan yang paling rentan mendapatkan kekerasan dan perlakuan diskriminatif. Bahkan lebih dari 2 tahun pengungsi Ahmadiyah di NTB tidak memperoleh hak asasinya untuk menjalankan ibadah dan keyakinannya. Mereka juga tidak memperoleh jaminan hak hidup akibat diskriminasi pemerintah terhadap pengungsi korban kekerasan berbasis agama ini.
Di bidang legislasi, di samping sejumlah perundang-undangan dan kebijakan restriktif yang sudah ada pada sebelum tahun 2007, di tahun 2008 tercatat 1 legislasi dengan landasan agama dan moralitas, UU No.42/ 2008 tentang Pornografi dan 3 kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang semakin merestriksi dan mereduksi jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan. Kecenderungan yang ditangkap, setidaknya dalam 2 tahun terakhir mengarah pada penguatan arus politik penyeragaman dengan dalil agama dan moralitas, yang merupakan bentuk absolutisme baru pasca rezim totalitarian. Dalam konteks sosial politik yang demikian, pemeluk agama/ keyakinan minoritas menjadi kelompok yang rentan terhadap diskriminasi, intoleransi, dan kekerasan; sebuah strategi yang holistik sangatlah dibutuhkan. Hingga tahun 2008, setidaknya terdapat 154 peraturan daerah yang diskriminatif dan menggunakan landasan moralitas dan agama. Di Aceh (14/9/2009), parlemen Aceh telah mensahkan hukum rajam bagi sejumlah tindak pidana Islam.
Kepemimpinan nasional baru harus melakukan tindakan:
- Mencabut SKB Pembatasan Ahmadiyah dan memberikan jaminan kebebasan beragama/ beribadah kepada jemaat Ahmadiyah, termasuk penanganan pengungsi korban kekerasan di NTB.
- Menyusun rancangan pembangunan jangka panjang menengah dibidang jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan dengan paradigma ‘menjamin kebebasan’ bukan paradigma pembatasan.
- Menyusun desain politik hukum nasional dan memastikan mekanisme nasional mempu dan efektif mencegah munculnya peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan dengan landasan agama dan moralitas.
- Membentuk Undang-undang Anti Intoleransi untuk menjamin penghapusan praktik intoleransi agama.
4. MEMUTUS PELEMBAGAAN IMPUNITAS & PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM MASA LALU:
Impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM masih menjadi penghalang serius bagi terpenuhinya hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat. Hingga saat ini proses penegakan hukum pelanggaran HAM masa lalu tidak berjalan sama sekali, kecuali perkembangan mutakhir dari gedung parlemen yang di ujung masa baktinya, Pansus DPR RI tentang Penghilangan Orang Secara Paksa, telah mengeluarkan rekomendasi yang konstruktif.
Tabel 1:
Kasus Pelanggaran HAM Berat & Respon Pemerintah
Kasus Posisi Kasus Respon Pemerintah/Kejaksaan Keterangan
Trisakti Komnas HAM telah menyerahkan laporan dan rekomendasinya Menolak karena dianggap kurang lengkap Stagnan
Semanggi I & II Komnas HAM telah menyerahkan laporan dan rekomendasinya Menolak karena dianggap kurang lengkap Stagnan
Wamena-Wasior Komnas telah menyerahkan laporan dan rekomendasinya Menolak karena dianggap kurang lengkap Stagnan
Timor- Timur Peradilan dilaksanakan akan tetapi semua petinggi TNI yang diduga terlibat bebas Pemerintah membentuk KKP bersama pemerintah Timor Leste KKP mengeluarkan rekomendasi
Penghilangan Orang Secara Paksa DPR telah mengeluarkan 4 rekomendasi utama Pemerintah belum merespon rekomendasi DPR Masih berlangsung
Pembunuhan Munir Proses peradilan masih berjalan, namun berhenti pada aktor yang terbatas Kejaksaan akan melakukan Peninjauan Kembali Masih berlangsung
Kepemimpinan nasional baru harus melakukan tindakan:
- Melakukan revisi UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM dengan memberikan penguatan peran penyidikan dan penuntutan pada Komnas HAM, mengadopsi jenis kejahatan kemanusiaan berbasis jender sebagai bagian dari kejahatan kemanusiaan, dan mengadopsi mekanisme peradilan HAM yang berpijak pada karakter hukum HAM Internasional.
- Menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPR RI tentang Penghilangan Orang Secara Paksa dan Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan, dengan tetap membuka ruang investigasi independen bagi dunia internasional.
- Menyusun undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang justiciable (mampu memberikan keadilan) bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
5. KKR BAGI ACEH & PENCABUTAN QANUN JINAYAT:
Mandat MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM adalah membentuk pengadilan HAM untuk pelanggaran HAM berat dan menyusun mekanisme mengungkap kebenaran dan rekonsiliasi untuk kasus-kasus yang tidak memungkinkan diselesaikan melalui proses peradilan. Hingga saat ini, inisiatif pembentukan KKR dan pengadilan HAM di Aceh sama sekali belum dimulai. DPRA baru yang mayoritas diisi oleh partai GAM secara moral dan politik wajib memastikan terbentukanya KKR dan pengadilan HAM. Pemerintah Pusat harus menjamin seluruh kesepakatan yang tertuang dalam MoU Helsinki dapat terlaksana.
Di sisi lain, Aceh juga menunjukkan paradoks politik lokal yang mencemaskan bagi pemajuan hak asasi manusia. Pada 14 September 2009, DPRA telah mengesahkan Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat yang mengadopsi hukuman rajam. Hukuman rajam tidak hanya sebagai bentuk politisasi agama oleh elit politik lokal, tapi juga telah mengingkari prinsip-prinsip HAM dan Konstitusi RI.
Kepemimpinan nasional baru harus melakukan tindakan:
- Mengambil prakarsa politik menindaklanjuti MoU Helsinki, terkait mandat pembentukan pengadilan HAM dan KKR di Aceh.
- Mengambil tindakan politik pembatalan qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat, mengingat mekanisme formal-judisial yang tersedia telah gagal menjalankan fungsinya.
- Melakukan revisi terhadap UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya terkait Bab Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
6. PEMENUHAN JAMINAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT, PENDIDIKAN, KETENAGAKERJAAN, DAN AKSES MODAL BAGI MASYARAKAT MISKIN:
kinerja bidang hak ekonomi, sebagaimana evaluasi implementasi RANHAM 2004-2009 menunjukkan kinerja positif meskipun masih bersifat karitatif. Kebijakan Jamkesmas, BLT, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan alokasi 20% APBN untuk pendidikan adalah sejumlah capaian yang bisa diteruskan dengan sejumlah perbaikan.
Jika ditelisik legislasi dibidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, hampir semua undang-undang ini justru mengkapitalisasi sektor-sektor yang merupakan hajat hidup orang banyak dan kewajiban negara. Kesimpulan evaluasi pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya bisa disimpulkan berada pada lorong ambigu yang mengarah pada kapitalisasi sektor-sektor layanan publik. Jikapun kebijakan populis karitatif itu konstruktif, tapi paradoks di tingkat legislasi justru mengarah pada penyerahan kewajiban negara memenuhi hak ekonomi ini pada paradigma dan dunia bisnis.
Kepemimpinan nasional baru harus melakukan tindakan:
- Transformasi kebijakan karitatif menuju kebijakan strategis yang memberdayakan masyarakat secara merata dibidang kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
- Meninjau kembali perundang-undangan nasional yang tidak sejalan dengan prinsip pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
- Memastikan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan guna memastikan peruntukkan tepat sasaran dan memangkas praktik korupsi di dunia pendidikan.
7. LEGISLASI POPULIS BAGI PENEGAKAN HAM:
Hingga tahun 2009, dari 12 instrumen HAM internasional yang direncanakan akan diratifikasi, pemerintah hanya mampu meratifikasi 2 instrumen, yakni Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Sementara 10 instrumen internasional lainnya, termasuk yang utama Statuta Roma dan Konvensi Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, masih terabaikan. Meskipun demikian, setidaknya terdapat 6 instrumen internasional hak asasi manusia yang sudah diratifikasi. Enam instrumen itu hingga kini belum sepenuhnya diintegrasikan ke dalam hukum nasional.
Legislasi yang populis adalah penyediaan instrumen hukum nasional dalam rangka pemenuhan hak-hak warga negara. Selain legislasi dalam rangka ratifikasi konvensi-konsensi dan Statuta Roma, juga harmonisasi perundang-undangan nasional dengan instrumen yang sudah diratifikasi, termasuk di dalamnya adalah perundang-undangan nasional terkait jaminan pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya.
Legislasi yang populis juga harus mampu menangkal produksi peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang potensial melanggar hak asasi manusia.
Kepemimpinan nasional baru harus melakukan tindakan:
- Meratifikasi Statuta Roma dan Konvensi Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, Kovensi Anti Penghilangan Orang secara Paksa.
- Melakukan review dan harmonisasi perundang-undangan nasional dengan instrumen HAM internasional.
- Melakukan review dan pembatalan peraturan-peraturan daerah yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
REKOMENDASI UMUM
- Kepemimpinan nasional baru mengadopsi 7 prioritas utama materi penegakan HAM ke dalam agenda pemerintahan 2009-2014.
- RANHAM 2010-2014 harus disusun secara komprehensif dengan berpijak pada rumpun hak dan kebebasan yang harus dijamin oleh negara. RANHAM juga harus mampu mengintegrasikan diri pada program-program pembangunan (RPJMN 2010-2014) yang sedang dirancang untuk periode 5 tahun ke depan. Dengan kata lain, seluruh departemen juga harus menyusun perencanaan pembangunannya dengan pendekatan hak asasi manusia, dan saling berkaitan dengan rencana-rencana aksi nasional hak asasi manusia.
- RANHAM 2010-2014 harus didukung dengan politik penganggaran yang serius baik di tingkat pusat dan daerah dan dengan melibatkan secara intensif komponen masyarakat sipil, sehingga memungkinkan munculnya dinamika baru yang lebih progresif.
- Menyimak kinerja penegakan HAM sepanjang 2004-2009, kepemimpinan baru terpilih harus mempertimbangkan dibentuknya kementerian baru bidang HAM atau setidaknya dalam kementerian hukum dan HAM diadakan jabatan Wakil Menteri yang khusus menangani bidang HAM. Selain itu, Presiden juga harus mempertimbangkan secara seksama rekam jejak kandidat Menteri Hukum, Jaksa Agung, dan Menkopolhukkam, dalam rangka memastikan situasi yang kondusif bagi penegakan HAM di masa depan.
Jakarta, 12 Oktober 2009
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute
H E N D A R D I




