Hendardi: Mengapa Elemen Parpol Membisu?
Jakarta, 25/09/2009
Terbitnya Perppu No. 4/2009 tentang Perubahan atas UU N0. 30/2002 tentang KPK sejak awal mengundang kontroversi, utamanya di kalangan pegiat demokrasi dan antikorupsi. Tapi setelah Presiden membentuk Tim Perumus Plt. Pimpinan KPK pandangan masyarakat sipil terbelah, ada yang sepakat dengan Perppu meski tetap kritis ada juga yang tetap menolak.
“Saya berharap teman-teman pegiat demokrasi dan antikorupsi tetap pada pendiriannya untuk menolak Perppu tersebut. Desain penanganan ‘krisis’ KPK melalui Perppu ini tetap tidak bisa diterima karena tidak ada argumen hukum kuat yang mengharuskan Presiden mengeluarkan Perppu. Saya mengapresiasi sikap sejumlah elemen masyarakat sipil yang tetap konsisten menolak Perppu.”
“Saya khawatir elemen masyarakat sipil melemah menolak pembajakan independensi KPK ini, lantaran 2 tokoh yang selama ini dikenal sebagai pegiat demokrasi dan antikorupsi ada dalam lingkaran SBY dan menjadi anggota tim perumus.
Partai-partai politik yang biasanya getol mengkritik kebijakan SBY juga diam membisu. Anggota DPR RI sama sekali tidak ada yang bersuara, kecuali Agung Laksono yang terang-terangan menyokong Perppu. “Mengapa mereka bisu menyaksikan independensi KPK dikoyak oleh Presiden?” Patut diingat bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan yang berhak dan absah untuk mempertanyakan sikap dan tindakan Presiden.
“Saya menduga kebisuan ini berhubungan erat dengan harapan mereka untuk dilirik SBY masuk dalam kabinet.”
PDIP, Golkar, yang biasanya aktif menyoal langka SBY, sekarang sama sekali tak bersuara. Gerindra, meski belum duduk di Parlemen, yang selama ini rajin mengkritik SBY, juga diam. Apalagi partai-partai yang masuk dalam koalisi. Mereka memilih duduk manis menunggu untuk dipinang.
“Kalau mereka kritik SBY, bisa jadi harapan untuk masuk dalam gerbong pemerintahan hilang kesempatan.”
Kebisuan elemen partai politik atas langkah SBY adalah tanda ‘persetujuan’ dan mereka harus turut bertanggung jawab atas delegitimasi KPK.




