Dimensi Konstitusi Hukum Jinayat
Sejak Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengadopsi hukuman cambuk pada 2003 melalui sejumlah qanun tentang syariat Islam, sistem hukum di wilayah itu telah menunjukkan kontradiksi serius dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bahkan dengan konstitusi RI.
Pada saat bersamaan, revitalisasi hukum adat juga mulai diberlakukan dengan segenap pranata, instrumen, serta praktik penghukuman tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Satu kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah bahwa tiga sistem hukum telah berlaku di Aceh tanpa pembatas yang tegas, kapan masing-masing sistem hukum itu beroperasi: syariat Islam, hukum adat, dan hukum nasional.
Secara sistemik dan berlangsung begitu cepat, implementasi syariat Islam di NAD telah mengancam integritas sistem hukum nasional.
Setelah diberlakukan sejak tahun 2005, jenis pidana cambuk telah mengundang kontroversi dan kecaman berbagai pihak, termasuk penolakan oleh elemen kritis-progresif Aceh. Tidak ada dampak signifikan bagi kesejahteraan dan keadilan publik yang lahir dari pemberlakuan syariat Islam di NAD.
Dampak yang dapat dipastikan muncul adalah kriminalisasi terhadap perempuan dan kelompok minoritas. Atas nama otonomi khusus, Aceh telah melembagakan diskriminasi melalui kebijakan yang tidak bijak dan penegakan yang tidak adil.
Klimaks irasionalitas
Hukum cambuk dan praktik adat yang masih mengadopsi hukuman badan telah sejak lama menjadi perhatian dunia internasional untuk dihapuskan. Konvensi Internasional tentang Antipenyiksaan, Penghukuman yang Kejam dan Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi Pemerintah RI menegaskan, jenis hukuman badan adalah bentuk penghukuman yang melanggar HAM.
Berbagai kritik dan keberatan dari banyak pihak tentang praktik hukuman cambuk kini telah digenapi dengan lahirnya qanun jinayat (hukum pidana materiil ”Islam”) dan hukum acara jinayat yang mengadopsi hukum rajam (dilempari batu hingga meninggal) dan jenis-jenis pidana baru yang keliru.
Pengesahan dua qanun menjelang berakhirnya masa jabatan Parlemen Aceh 2004-2009 adalah klimaks irasionalitas politik perundang-undangan nasional Indonesia dan bertentangan dengan konstitusi RI yang menggenapi praktik positivisasi agama dalam tubuh negara.
Sebagaimana diketahui, sepanjang era otonomi daerah yang diberlakukan sejak tahun 2001, setidaknya terdapat 154 kebijakan daerah dibentuk atas dasar agama dan moralitas yang melembagakan diskriminasi (Komnas Perempuan, 2009).
Selain di tingkat daerah, di tingkat nasional kecenderungan arah politik perundang-undangan nasional juga mengarah pada arus politik penyeragaman atas dasar agama dan moralitas. Sejumlah UU, seperti UU Pornografi, UU Perbankan Syariah, RUU Jaminan Produk Halal, dan SKB Pembatasan Ahmadiyah, merupakan ekspresi dan manifestasi politik penyeragaman yang mengingkari keberagaman Indonesia (Setara Institute, 2008).
Sementara itu, sejumlah mekanisme nasional yang diharapkan mampu menjadi penjaga integritas sistem hukum nasional dibuat tidak berdaya. MA yang memiliki kewenangan uji materiil atas perda misalnya sama sekali tidak memiliki kepekaan dan keberpihakan memastikan konsistensi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dengan undang-undang.
Kecakapan minimum MA telah terlihat saat MA menolak uji materiil Perda Kota Tangerang dan menguatkan sejumlah kasasi perkara jinayat dari Aceh yang mengadopsi hukuman cambuk.
MK secara formal tidak memiliki kewenangan menguji perda. Padahal, kontradiksi itu tidak hanya berdimensi legal, tetapi juga kontradiksi konstitusional yang menuntut penyikapan konstitusional.
Kecenderungan sebagaimana digambarkan itu menampilkan wajah politik penyeragaman sekaligus menegaskan berbagai kontradiksi konstitusional yang diidap politik hukum Indonesia. Sejak 1998, Indonesia tidak memiliki rancangan besar politik hukum yang jelas sehingga setelah 10 tahun berjalan yang muncul adalah berbagai kontradiksi. Padahal, amandemen konstitusi RI telah secara tegas menjamin kebebasan dan hak asasi manusia.
Bukan kebutuhan
Jalan politik penyelesaian konflik Aceh model penerapan syariat Islam sama sekali tidak diharapkan, baik oleh Gerakan Aceh Merdeka maupun masyarakat luas di Aceh.
Setelah berada di bawah represi di tengah konflik, GAM dengan cerdas tidak mencantumkan sama sekali perihal pelaksanaan syariat Islam sebagai salah satu butir kesepakatan.
GAM memilih praktik penegakan hukum yang humanis berlandaskan prinsip-prinsip HAM. Propaganda sebagian elite politik Aceh tentang pilihan politik penegakan syariat Islam di Aceh hanyalah cara mempertahankan pendulum politik pada kelompok mereka.
Mayoritas masyarakat Aceh telah memilih menjadi kelompok besar yang diam akibat politik stigmatisasi yang dikembangkan para pengusung syariat Islam. Mereka yang menolak akan distigma sebagai anti-Islam, antisyariat, dan seterusnya, yang kemudian menjadi sah untuk dikucilkan. Elite politik lain yang tidak mendukung syariat Islam juga gamang untuk bersikap berbeda karena khawatir ”dukungan” politik atas mereka melemah.
Merawat integritas sistem hukum nasional dan memastikan konsistensi penegakan konstitusi RI membutuhkan desain besar komprehensif arah politik hukum nasional, termasuk memastikan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan berjalan efektif dan berpihak, dan revisi atas UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 10/2004 tentang Pembentukan PUU.
Tidak ada argumen untuk mengelak bagi pemerintahan SBY-Budiono untuk mengambil langkah politik, di luar mekanisme formal, melakukan pembatalan perda/qanun yang diskriminatif dan dengan landasan agama dan moralitas. Langkah ini adalah jalan menyelamatkan integritas sistem hukum nasional yang semakin rapuh dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Ismail Hasani
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta; Analis Hukum dan Konstitusi Setara Institute serta Komnas Perempuan




