Berpihak dan Bertindak Intoleran
BERPIHAK DAN BERTINDAK INTOLERAN:
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara dalam Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia
Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia 2008
SETARA Institute, Jakarta, Januari 2009
RINGKASAN EKSEKUTIF
Laporan Tahunan 2008 ini adalah laporan kedua yang dipublikasi oleh SETARA Institute, yang merupakan hasil pemantauan tentang kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan. Publikasi ini diharapkan menjadi perhatian banyak pihak terutama pihak negara, yang dalam kerangka hak asasi manusia mempunyai kewajiban untuk menghormati, mempromosikan, dan memenuhi hak asasi manusia.
Pemantauan dan publikasi laporan tahunan bertujuan untuk [1] mendokumentasikan dan mempublikasikan fakta-fakta pelanggaran dan terobosan/kemajuan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia; [2] mendorong negara untuk memenuhi jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan; dan [4] memperkuat jaringan masyarakat sipil dan memperluas konstituensi untuk turut mendorong jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan.
Laporan Tahunan ini disusun berdasarkan data hasil pemantauan yang dilakukan 10 region: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah & Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat.
Pemantauan ini menggunakan parameter hak asasi manusia, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan UU. No. 12/2005. Parameter lain yang digunakan juga adalah Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan (Declaration on The Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based On Religion Or Belief) yang dicetuskan melalui resolusi Sidang Umum PBB No 36/55 pada 25 November 1981.
TEMUAN-TEMUAN
Pada tahun 2008 SETARA Institute mencatat 367 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam 265 peristiwa. Peristiwa terbanyak terjadi pada bulan Juni (103 peristiwa). Bulan Juni adalah bulan di mana desakan dan persekuasi terhadap Ahmadiyah mengalami ekskalasi cukup tinggi, baik sebagai desakan terhadap pemerintah agar mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Pembubaran Ahmadiyah maupun sebagai dampak serius dari adanya SKB Pembatasan Ahmadiyah.
Peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan terkonsentrasi pada bulan Juni 2008. Jika peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan Ahmadiyah dikeluarkan dari penghitungan, jumlah peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan sebenarnya cukup moderat. Fakta ini menunjukkan bahwa peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di tahun 2008 dieskalasi oleh adanya SKB Pembatasan Ahmadiyah.
Dilihat dari wilayah terjadinya peristiwa pelanggaran, tiga provinsi menunjukkan angka pelanggaran yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya. Jawa Barat (73 peristiwa), Sumatera Barat (56 peristiwa) dan Jakarta (45 peristiwa). Tiga provinsi ini memiliki tingkat toleransi yang rendah sekaligus menyimpan potensi konflik agama cukup tinggi.
Dari 367 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, terdapat 188 pelanggaran yang melibatkan negara sebagai aktornya, baik melalui 99 tindakan aktif negara (by commission), maupun 89 tindakan pembiaran yang dilakukan oleh negara (by omission). Untuk pelanggaran yang melibatkan negara sebagai aktor, kerangka legal pertanggungjawabanya adalah hukum hak asasi manusia, yang mengikat negara akibat ratifikasi kovenan dan konvensi. Institusi negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah kepolisian (121 tindakan), Bupati/Walikota (28 tindakan), pengadilan (26 tindakan), dan DPRD (26 tindakan).
Dari 367 tindakan pelanggaran, sejumlah 88 merupakan tindakan kriminal warga dan sejumlah 91 berupa intoleransi yang dilakukan oleh individu/anggota masyarakat. Kategori tindakan kriminal dan intoleransi merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana yang pertanggungjawabannya melekat pada individu-individu sebagai subyek hukum. Pelaku tindakan pelanggaran pada kategori ini tercatat, MUI (42 tindakan), FPI (27 tindakan), FUI, KPSI, MMI masing-masing (12 tindakan), ormas Islam lain (55 tindakan), kelompok tidak teridentifikasi (59 tindakan), dan individu 20 tindakan.
Dari 367 tindakan pelanggaran, hingga memasuki tahun 2009, negara belum melakukan tindakan apapun kecuali memperkarakan penyerangan 1 Juni, di Monas, yang menjerat Rizieq Shihab dan Munarman.
Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di tahun 2008 paling banyak menimpa Jemaat Ahmadiyah (238 tindakan pelanggaran) dari dari mulai korban intoleransi, represi negara, pembiaran negara, dan tindakan kriminal warga negara/kelompok masyarakat. Selanjutnya individu (48 tindakan), aliran keagamaan/keyakinan lain (15 tindakan) dan umat Kristiani (15 tindakan).
Di tahun 2008, kebebasan beragama/berkeyakinan kembali gagal menda-patkan pengakuan utuh dari konstitusi akibat bias tafsir konstitusional yang tetap dipelihara oleh elit politik negara. Pada saat yang bersamaan, negara justru memproduksi kebijakan yang melegalkan tindakan penyeragaman dengan dalih penodaan dan penistaan agama. Di bidang legislasi, di samping sejumlah perundang-undangan dan kebijakan restriktif yang sudah ada, di tahun 2008 tercatat 1 legislasi dengan landasan moralitas dan agama (UU No.42/2008 tentang Pornografi) dan 3 kebijakan yang semakin merstriksi dan mereduksi jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan: SKB Pembatasan Ahmadiyah, SK Gubernur Sumatera Selatan tentang Larangan Ahmadiyah, dan Rekomendasi Pakem Kota Padang kepada Walikota Padang tertanggal 20 November 2008 tentang Pelarangan dan Penurunan Papan Nama Ahmadiyah Kota Padang.
Terkait dengan peraturan daerah yang diskriminatif jender dan bertentangan dengan HAM, pemerintah di tingkat pusat, khususnya Departemen Hukum dan HAM yang memiliki kewenangan preventif, Departemen Dalam Negeri yang memiliki kewenangan evaluatif dan represif, dan Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan represif melalui judicial review belum mampu menciptakan mekanisme efektif untuk memastikan konsistensi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk dengan konstitusi.
Problematika konstitusional terkait dengan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan dipicu dan dilahirkan oleh adanya bias tafsir atas Pasal 29 (2) dan pembatasan jaminan kebebasan pada Pasal 28J (2) yang tidak lazim dalam kerangka hak asasi manusia. Bias tafsir negara dan pembatasan yang tidak lazim telah menjadi pemicu dasar dan pembenar formal seluruh peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia.
Dari temuan pemantauan, tidak ada perubahan berati terkait legislasi/kebijakan yang memperkuat jaminan kebebasan beragama/berkeya-kinan. Hanya dua pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bisa dicatat sebagai terobosan deklaratif yang cukup berarti bagi penguatan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan; pertama, pernyataan dan komitmennya menuntaskan kasus penyerangan kelompok Islam terhadap AKKBB, 1 Juni di Monas; dan kedua, pernyataan pengakuan atas keberagaman dan I’tikad untuk menjaganya, sebagaimana disampaikan pada Perayaan Natal 2008.
Laporan ini menunjukkan bahwa tingkat intoleransi baik di masyarakat maupun di tubuh negara, melalui aparat negara, semakin menguat; kebalikannya, toleransi semakin melemah. Indikator penguatan itu antara lain meningkatnya jumlah peristiwa dan tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, pilihan politik negara pada pembatasan atas aliran keagamaan, dan penyebaran aktor yang semakin ekspansif. Jika pada tahun 2007 aktor pelaku tindakan kriminal memusat pada sejumlah organisasi Islam radikal, di tahun 2008 aktor pelaku semakin menyebar baik sebagai individu atau kelompok-kelompok tanpa identitas yang secara sporadis melakukan tindakan kriminal dan intoleransi.
Di samping kekhawatiran akan memburuknya kondisi kebebasan bera-gama/berkeyakinan, tumbuh dan menguatnya organisasi masyarakat sipil yang mempromosikan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan telah memperkuat para pembela jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan.
Negara, sesungguhnya memiliki otoritas dan kewenangan untuk menjamin kebebasan beragama/berkeyakinan. Minusnya kapasitas pemerintah untuk bertindak tegas dan menjamin kebebasan ini telah menyeret negara berpihak dan bertindak intoleran dan diskriminatif dengan melakukan pembatasan melalui sejumlah kebijakan yang diproduksinya. Ambiguitas peran negara dalam menjamin kebebasan beragama/berkeyakinan sekaligus telah menunjukkan bahwa elit negara telah dan terus melakukan politisasi agama, di mana setiap keberpihakan dan tindakannya akan sangat bergantung pada seberapa besar citra yang akan terpoles dan seberapa besar dukungan yang akan direngkuh. Di tengah kontestasi politik Pemilu 2009, semua pihak akan memilih isu-isu yang paling sedikit mendatangkan kerugian politik; dan sebaliknya akan mengeksploitasi isu yang dapat mendatangkan keuntungan politik.
Kerentanan daerah-daerah dalam merespon kebijakan pemerintah di tingkat pusat terkait jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan menun-jukkan politisasi agama juga menjadi arena kontestasi elit politik di daerah. Pada saat yang bersamaan, temuan-temuan pemantauan ini menunjukkan rendahnya pendidikan politik masyarakat, sehingga rentan untuk dipolitisasi.
Negara masih belum mampu memenuhi janji ratifikasi berbagai kovenan dan konvensi hak asasi manusia yang sudah mengikat secara hukum (legally binding) yang terbukti dengan tetap mempertahankan berbagai perundang-undangan yang secara formal dan substansial cacat hukum karena tidak berkesesuaian dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
REKOMENDASI
SETARA Institute mengajukan 11 rekomendasi umum untuk memastikan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia:
-
Presiden dan MPR RI perlu mempertimbangkan perlunya melakukan amandemen konstitusi dalam rangka penyempurnaan jaminan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan.
Presiden harus mencabut SKB Pembatasan Ahmadiyah, karena secara formal dan substansial kebijakan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk dan yang utama bertentangan dengan konstitusi. SKB juga telah secara nyata mengeskalasi pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di tahun 2008.
Presiden dan DPR RI segera melakukan perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang membatasi jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan. Pemerintah dan DPR RI juga berkewajiban melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan Kovenan dan Konvensi yang telah diratifikasi, khususnya terkait dengan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan.
Presiden dan DPR RI perlu mempertimbangkan pentingnya UU Anti Intoleransi Agama dengan melakukan kajian akademik dan mempersiapakan rancangan undang-undang.
Kepolisian Republik Indonesia wajib tanpa terkecuali memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang mengalami kekerasan akibat persekusi dan intoleransi. Polri juga perlu meningkatkan pendidikan hak asasi manusia dan peningkatan kapasitas aparatnya, khususnya dalam konteks memberikan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan.
Presiden atau menteri yang mewakilinya perlu melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri tentang No. 08 dan No. 09/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Pendirian Rumah Ibadat.
Departemen Dalam Negeri dan Departemen Hukum dan HAM segera menyusun mekanisme yang holistik dalam rangka prevensi dan evaluasi peraturan daerah yang diskriminatif jender dan bertentangan dengan hak asasi manusia, termasuk dengan konstitusi.
Partai politik harus mengintegrasikan isu jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan dan praktik keberagamaan yang iklusif dalam agenda-agenda politik partainya, karena partai politik juga memiliki kewajiban untuk mendorong pemenuhan hak asasi manusia.
Partai politik dan elemen politik lainnya harus menghentikan praktik politisasi agama yang hanya dimaksudkan untuk menghimpun dukungan publik untuk memilihnya dalam setiap arena kontestasi politik, dengan melakukan manipulasi dan pembodohan publik, yang merugikan banyak pihak.
Para pemeluk agama/keyakinan perlu memanfaatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai forum dialog dalam memecahkan masalah kebebasan beragama dan memperkuat iklim toleransi. Birokratisasi FKUB dalam memberikan izin pendirian rumah ibadah sepatutnya diberikan kembali kepada setiap pemeluk agama/keyakinan untuk bebas mendirikan rumah ibadah.
Masyarakat, pemuka masyarakat, dan kalangan pendidikan perlu mendorong penguatan kembali nilai-nilai toleransi yang menjadi modal sosial bangsa, di masa lalu yang saat ini telah terkikis oleh berbagai perubahan sosial. Perlu mengembangkan pendidikan kewargaan, pendidikan religiusitas universal, dan pendidikan budi pekerti.
Laporan selengkapnya dapat dibaca dalam bentuk PDF:
Download




