Laporan
Negara Harus Bersikap
Laporan Pemantauan SETARA Institute selama 3 tahun berturut-turut merekam bahwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan yang terjadi di Indonesia bermula dari jaminan setengah hati atas hak untuk bebas beragama/ berkeyakinan. Politik pembatasan hak asasi manusia yang diadopsi oleh UUD Negara RI 1945 (Pasal 28 J ayat 2) telah membuat jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan dan jaminan hak-hak konstitusional warga negara lainnya terabaikan dan tidak serius ditegakkan. [baca]
Pseudo-Moral, Kekerasan, dan Pelanggaran Hak Warga Negara
Jaminan kebebasan sipil di Indonesia telah mendapat pengakuan utuh secara legal dan konstitusional. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah menegaskan setiap orang memiliki seperangkat hak dan kebebasan: bebas dari perlakuan diskriminatif, bebas dari kekerasan, jaminan kesetaraan hukum, dan lain-lain. [baca]
The Commission's Watch List: Indonesia
Indonesia's transition to democracy since 1998 has contributed to an overall improvement in conditions for human rights in the country. The majority of Indonesia's diverse religious communities operate openly and with few restrictions, and there are vibrant public discussions among politicians and religious leaders about the role of religion in political life. [baca]
Siding and Acting Intolerantly
In 2008, SETARA Institute records 367 violations to freedom of religion/belief in 265 incidents. Most of the incidents happened in June (103 incidents). [baca]
Berpihak dan Bertindak Intoleran
Pada tahun 2008 SETARA Institute mencatat 367 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam 265 peristiwa. Peristiwa terbanyak terjadi pada bulan Juni (103 peristiwa). [baca]




