Berita

Masalah Perbedaan Pendapat Kekerasan Masih Dianggap Solusi

    Fri, 30/04/2010 - 09:40
30-04-2010

KAMIS, 29 APRIL 2010 | 15:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir-akhir ini telah terjadi fenomena pembiaran terhadap penggunaan kekerasan dalam menghadapi perbedaan pendapat. Hal itu bisa dilihat dari berbagai peristiwa aktual seperti pembubaran paksa konferensi transgender di Surabaya, kasus Mbah Priuk, dan terakhir kasus pembakaran dan perusakan di Cisarua.

Melihat fakta tersebut, masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa kekerasan adalah sebuah solusi. [baca]

Indonesia: Judges bowed to fear in blasphemy ruling, rights activists say

    Wed, 21/04/2010 - 18:40
21-04-2010

TUESDAY, APRIL 20, 2010

Human Rights Watch praised Judge Maria Farida Indrati, who issued the sole dissenting opinion. Indrati said the law was a product of the past, and even if it was still valid according to the Constitution, it had been substantially weakened over the years with amendments made to the 1945 Constitution itself, particularly in respect to articles regarding human rights. [baca]

UJI MATERI UU PENISTAAN AGAMA

Ketua MK: Pro Kontra Wajar

    Mon, 19/04/2010 - 14:33
19-04-2010

Senin, 19 April 2010 | 05:01 WIB

Surabaya, Kompas - Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menyadari, putusan atas gugatan pencabutan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan dan Penistaan Agama akan menuai pro-kontra di masyarakat. MK akan memutus permohonan uji materi UU kontoversial tersebut pada Senin (19/4) ini. [baca]

MK diminta batalkan pasal di UU No. 1/PNPS/1965

    Mon, 19/04/2010 - 14:31
19-04-2010

Minggu, 18/04/2010 15:37:37 WIBOleh: Anugerah Perkasa

JAKARTA (Bisnis.com): Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memutus praktik diskriminatif terhadap kebebasan beragama dengan membatalkan sejumlah pasal dalam UU No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang sedianya diputus pada 19 April 2010.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan UU tersebut telah merampas hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yakni a.l. bebas dari diskriminasi, bebas memeluk agama atau keyakinan hak atas kepastian hukum. [baca]

Jalan Damai Kebebasan Beragama

    Mon, 19/04/2010 - 14:29
19-04-2010

Senin, 19 April 2010 | 04:40 WIB

Oleh YOHANES KRISNAWAN

Inkonsistensi di antara sesama peraturan normatif serta antara peraturan normatif dan praktik penegakan kebebasan beragama menjadi ciri yang melekat pada negara Indonesia. [baca]

Syndicate content