Ancaman Deportasi DiCaprio
Sumber : viva.co.id

Ancaman Deportasi DiCaprio

Komentar Pers, M. Raziv Barokah, Peneliti Bisnis dan HAM Setara Institute, 31 Maret 2016 :

(1) Respons emosional yang ditunjukkan oleh salah satu pengusaha sawit asal Aceh, Asmar Arsyad dan Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo atas temuan Leonardo DiCaprio artis dan duta PBB untuk perubahan iklim, merupakan tindakan keliru dan kontraproduktif dengan agenda pembangunan Jokowi yang sedang fokus menata kembali tata kelola hutan dan sawit di Indonesia. Apalagi Dirjen Imigrasi yang mengancam akan mendeportasi Leo jika terbukti mendiskreditkan negara Indonesia karena melakukan black campaign.

(2) Dalam catatan perjalanannya yang diunggah di akun instagramnya, Leo menyatakan kekecewaannya terhadap sejumlah hewan yang terancam punah habibatnya, salah satunya gajah Sumatera. Leo berpandangan ekspansi perkebunan kelapa sawit menjadi penyebab rusaknya ekosistem hutan yang juga menjadi sumber rantai makanan hewan-hewan langka seperti Gajah Sumatera.

(3) Tanpa informasi dari Leo, publik sudah mafhum bagaimana buruknya tata kelola hutan Indonesian yang nyaris gagal menjaga keseimbangan ekosistem. Kebakaran hutan yang selama ini terjadi, juga telah membuka mata dunia bagaimana hutan di Indonesia dieksploitasi tanpa batas, tanpa kontrol dan tanpa akuntabilitas memadai. COP21 di Paris beberapa bulan lalu menunjukkan bahwa menjaga keseimbangan ekosistem dan fungsi ekologis hutan adalah concern bangsa2 di dunia. Jokowi pun menyatakan komitmennya untuk menjaga hutan di forum tersebut.

(4) Jadi, tidak ada hal baru dari apa yang disampaikan Leo. Apalagi, Leo bersama LSM Indonesia dianggap mendiskreditkan Indonesia. Reaksi pengusaha dan sejumlah pejabat Indonesia yang berlebihan justru menimbulkan tanda tanya baru. Sikap akomodatif harusnya ditujukan oleh pemerintah Indonesia atas kedatangan Leo, yang masih peduli dengan ekosistem hutan Sumatera. Berbagai temuan multipihak terkait kondisi ekosistem dan kehutanan semestinya menjadi aspirasi konstruktif yang menjadi basis penataan tata kelola. Mainstreaming prinsip HAM dalam bisnis telah menjadi komitmen internasional. Karena itu tata kelola hutan harus menyatukan tiga kepentingan masyarakat sipil, sektor bisnis, dan konservasi. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator.

Contact person: M. Raziv (08567333975).

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*